Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty ppn
- Originaly posted by caily22:
faktur pajak nya bulan desember 2015 rekan memey
menurut rekan kasus ini harus bagaimana rekan ?Kalau mau ikut TA, silahkan…
Ikut TA atau tidak…, FP tsb dapat dikreditkan di masa pajak Jan sd.Mar 2016