Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty ppn
halo rekan2 ortax,
sy mau tanya
misal PT.A ikut tax amnesty ,spt 2015 kebawah kan ga bakalan di periksa lagi
bagaimana hal nya dengan faktur pajak ?
misal pada tahun 2014 terdapat kasus faktur pajak yang di laporkan berbeda dengan yang keluaran laporkan(human error) yang mengakibatkan harus di revisi masa spt nya
apakah hal itu akan muncul lagi meskipun PT.A Sudah ikut TA ?setau saya, tidak akan diperiksa lagi rekan..semua pajak yg seharusnya terutang akan dihapuskan kecuali sudah ada produk hukum yg terbit (STP, SKPKB maupun yg lainnya)
seluruh kewajiban pajak 2015 kebawah aman rekan
rekan husnithamrin dan jacjas
mau tanya lagi rekan .
misal ada faktur pajak yang 2015 belum sy laporkan karna penjual keteteran kasih ke saya . pertengahan 2016 baru sy terima faktur pajak tersebut
apa itu bisa di TA kan ?
bagaimana proses mekanisme TA nya dalam kasus seperti ini rekan ?
mohon pencerahannya rekan- Originaly posted by caily22:
misal ada faktur pajak yang 2015 belum sy laporkan karna penjual keteteran kasih ke saya . pertengahan 2016 baru sy terima faktur pajak tersebut
TA adalah pengampunan pajak atas Harta yang belum diungkapkan s.d Desember 2015, jadi tidak ada kaitan dengan pembelian atau penjualan
- Originaly posted by darmanar:
TA adalah pengampunan pajak atas Harta yang belum diungkapkan s.d Desember 2015, jadi tidak ada kaitan dengan pembelian atau penjualan
Jadi rekan , saya harus pembetulan spt 2015 saya ?
tidak dapat dibetulkan, rekan
- Originaly posted by hendraprasetio:
tidak dapat dibetulkan, rekan
jadi kasus faktur pajak saya harus bagaimana rekan hendraprasetio ?
yah langsung saja ke program TA, rekan, jadi kesampingkan hal hal pembetulannya sejauh beluam ada ketetapan atau surat cinta yang keluar dari KPP
- Originaly posted by hendraprasetio:
yah langsung saja ke program TA, rekan, jadi kesampingkan hal hal pembetulannya sejauh beluam ada ketetapan atau surat cinta yang keluar dari KPP
faktur pajak bisa di TA rekan ?
sedangkan stock nya sudah masuk di persediaan stock
hanya saja faktur pajak nya belom di lapor karna penjual telat kasih
terimakasih rekan Dear Rekan caily22,
Yang dapat di TA adalah tambahan harta yang belum dilapor di SPT 2015 dan sebelumnya.
Faktur pajak Masukan bukan merupakan harta tambahan, kenapa bukan harta tambahan ? karena tidak ada akun spesifik dalam Kode akun Harta sesuai dengan PER 07 ataupun PER 10.
Jika Perusahaan sudah menyampaikan Surat Pengampunan Pajak (Sudah ikut TA), berarti Faktur Pajak Masukan yang belum dilapor tidak bisa dikreditkan.
dan kalaupun Perusahaan belum melakukan TA, terlebih dahulu membetulkan SPT Masa PPN, dan mengkreditkan PPN Masukan yang belum dilapor, alhasil pastinya akan Lebih Bayar kan ? nah kelebihan bayar tersebut pastinya akan di kompensasi.
sesuai dengan PMK 118, pada pasal 35, menjelaskan bahwa Perusahaan yang ikut TA tidak berhak melakukan kompensasi pada akhir tahun 2015.
Semoga bermanfaat dan mohon di koreksi jika rekan2 lain yang tidak sependapat.
Salam
- Originaly posted by caily22:
faktur pajak yang 2015 belum sy laporkan karna penjual keteteran kasih ke saya . pertengahan 2016 baru sy terima faktur pajak tersebut
Bulan berapa faktur pajak tsb rekan caily22 ??
Salam
- Originaly posted by memey:
Bulan berapa faktur pajak tsb rekan caily22 ??
Salam
faktur pajak nya bulan desember 2015 rekan memey
menurut rekan kasus ini harus bagaimana rekan ?
mohon pencerahan nya senior memey Bisa melalui pembetulan SPT PPN masa Jan s/d Maret 2016, karena FPM masa Des 2015 bisa dikreditkan sampai dgn Maret 2016 jadi tidak usah ikut TA.
Salam