Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty (Tax Amnesty) PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan

  • (Tax Amnesty) PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 8 Posts
  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 3:00 pm

    Selamat Sore Rekan, Ijinkan saya bertanya:

    Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar. Lalu setelah hampir 8 Bulan, baru tahu dari artikel bahwa bapak saya harus menyetor dan melapor PPh Ps 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya:

    1. Apa yang harus bapak saya lakukan? apakah langsung membayar saja PPh 4(2) untuk bulan berikutnya?
    2. Apakah bapak saya harus memanfaatkan Tax Amnesty atas pajak yang belum dibayar 8 bulan kemarin?
    3. Apakah bapak saya harus membuat NPWP baru sebagai pengusaha?

    Untuk jawaban dan bantuanya, saya ucapkan terima kasih banyak.

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 3:00 pm
  • hendraprasetio

    Member
    12 August 2016 at 4:15 pm

    1. Tidak perlu
    2. HARUS dimanfaatkan sebaik dan secepat mungkin
    3. Apabila belum memiliki NPWP, segera ajukan permohonan pembuatan NPWP
    Hal TA adalah BAIK dan tidak akan berulang lagi

  • Fuzh

    Member
    12 August 2016 at 4:35 pm
    Originaly posted by SAHartantyo:

    Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar.

    Tidak Perlu.
    Yang dikenakan pajak kos-kosan jika memiliki lebih dari 10 kamar.

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 4:46 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    1. Tidak perlu

    berarti bapak saya tidak perlu membayar PPh pasal 4 ayat 2 rekan?

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 4:46 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Tidak Perlu.
    Yang dikenakan pajak kos-kosan jika memiliki lebih dari 10 kamar.

    Berarti tidak perlu membayar PPh pasal 4 ayat 2?

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 12:16 am

    Sebaiknya yg dilakukan adalah
    Buat NPWP…uang yg didapat dari hasil sewa dilaporkan ( apabila uang tersebut telah dibelikan harta, maka harta tersebut dilaporkan)..ikut prog Tax Amnesty..sehingga tdk perlu lagi membayar PPh 4(2) karena telah ter representasikan dalam bentuk uang/aktiva yg dilaporkan dengan membayar uang tebusan 2%

  • danilecarlo

    Member
    14 August 2016 at 9:13 am
    Originaly posted by Cordova:

    Sebaiknya yg dilakukan adalah
    Buat NPWP…uang yg didapat dari hasil sewa dilaporkan ( apabila uang tersebut telah dibelikan harta, maka harta tersebut dilaporkan)..ikut prog Tax Amnesty..sehingga tdk perlu lagi membayar PPh 4(2) karena telah ter representasikan dalam bentuk uang/aktiva yg dilaporkan dengan membayar uang tebusan 2%

    Tetapi kewajiban pph bulan Januari 2016 sd Juli 2016 pph final ps 4 ayat 2 tetap masih menjadi kewajiban yg belum tuntas rekan.
    Sekarang dicari tahu dulu apakah usaha kost ini kena pph 10 % dari tarif kost seperti tarif final u sewa atau pph final 1% seperi ukm peredaran bruto tertentu.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now