• Tax amnesty pph 21

     Rika91 updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Rika91

    Member
    7 August 2016 at 6:00 pm

    Rekan, Tax amnesty berlaku untuk semua pph, dan berlaku pula untuk wp badan, jika ada suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015. Bagaimana cara mengajukan Tax amnesty pph 21 tersebut? Dan pengajuannya apakah hrs di kpp pada kantor pusat atau kantor Cabang?

    Terima kasih 😊

  • Rika91

    Member
    7 August 2016 at 6:00 pm
  • santosobroto

    Member
    7 August 2016 at 9:34 pm

    1. Tax amnesty dilakukan kalo ada harta yg ingin diungkapkan, yg sebelumnya belum dilaporkan di spt tahunan.
    2. Cabang itu satu kesatuan entitas dengan pusat, kewajiban perpajakan lapor spt tahunan jg dilakukan pusat (cabang hamya lapor biaya di spt pph 21).
    3. Pengajuannya TA oleh pusat

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:41 pm
    Originaly posted by Rika91:

    Location : Bogor.
    Joined : 07 Aug 2016.
    Posts : 1.
     Post Reply  Quote 07 Aug 2016 18:00
    Rekan, Tax amnesty berlaku untuk semua pph, dan berlaku pula untuk wp badan, jika ada suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015. Bagaimana cara mengajukan Tax amnesty pph 21 tersebut? Dan pengajuannya apakah hrs di kpp pada kantor pusat atau kantor Cabang?

    Ikuti saja contoh
    Laporkan tambahan harta setara kas lainnya Rp 10 Juta. Berarti sudah ikut TA untuk perusahaan badan tersebut.
    Otomatis semua permasalahan pph tahun 2015 gugur. Kembali dari nol lagi.
    Tapi yang tahun 2016 dibereskan rekan karena tdk ada kaitannya dengan TA.

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 4:27 pm
    Originaly posted by Rika91:

    suatu cabang perusahaan yang belum menyetorkan dan melaporkan pph 21 selama masa pajak jan-des tahun 2015

    lbh baik dilakukan pembetulan utk pph 21 jan-des 2015

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 4:28 pm

    maaf belum lapor ya rekan,kalo gitu dilaporkan saja sesuai dg biaya gaji yg dikeluarkan jan-des 2015

  • Rika91

    Member
    8 August 2016 at 7:55 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    1. Tax amnesty dilakukan kalo ada harta yg ingin diungkapkan, yg sebelumnya belum dilaporkan di spt tahunan.
    2. Cabang itu satu kesatuan entitas dengan pusat, kewajiban perpajakan lapor spt tahunan jg dilakukan pusat (cabang hamya lapor biaya di spt pph 21).
    3. Pengajuannya TA oleh pusat

    Maaf rekan, Untuk pengajuannya bagaimana?. Apakah kita pembetulan spt tahunan dengan menambahkan biaya pph 21 disertai dengan surat pengajuan?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now