Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax amnesty perubahan harta

  • tax amnesty perubahan harta

  • zoehtann

    Member
    18 August 2016 at 8:52 am
  • zoehtann

    Member
    18 August 2016 at 8:52 am

    para rekan sekalian… mohon pencerahannya..
    pada SPT 2015, harta yang sudah dilaporkan 400jt. dan tidak melaporkan adanya kewajiban.
    setelah ada kabar2 mengenai TA, dan setelah di teliti lagi.. ternyata ada tambahan :
    1. harta sebesar 100jt (investasi dari asuransi, dan tabungan yang belum masuk SPT)
    2. kewajiban sebesar 200jt. (ternyata dari harta 400jt yang saya laporkan ada KPR yang belum terlaporkan)
    yang ingin saya tanyakan.. apakah saya harus ikut TA, sedangkan yang akan saya laporkan lebih banyak menambah kewajiban daripada harta.. apa yang harus saya lakukan..??

    terimakasih

  • Riki Sanjaya

    Member
    18 August 2016 at 9:07 am

    Jika tidak salah TA ada perhitungan hutang yang diakui dapat mengurangi aset yang belum dilaporkan 75%, saya juga masih belajar maaf jika infonya kurang tepat

  • riyhan

    Member
    18 August 2016 at 9:09 am

    selama masih ada harta yang secara kuantitas (bukan nilai) yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, maka Wajib Pajak dianjurkan untuk mengikuti TA.

    Terkait dengan kewajiban, nilai utang yang dapat dijadikan pengurang dari harta tambahan untuk menghitung uang tebusan hanya lah yang terkait dengan harta tambahan yang memang belum dilaporkan dalam SPT. Dari cerita rekan, saya lihat bahwa KPR 200 juta yang belum dilapor di SPT adalah terkait dengan harta 400 juta yang telah dilapor di SPT. Sedangkan utang yang bisa diungkap di Surat Pernyataan TA hanya lah yang telah dilapor di SPT atau yang berkaitan dengan harta tambahan.

    Dengan demikian bisa saya simpulkan bahwa:
    1. Harta sebesar 100 jt yang belum dilapor di SPT harus diikutsertakan dalam TA; dan
    2. Utang sebesar 200 jt yang terkait dengan harta yang telah dilapor di SPT tidak perlu diungkapkan di TA.

    Semoga membantu.

  • riyhan

    Member
    18 August 2016 at 9:10 am
    Originaly posted by riyhan:

    Sedangkan utang yang bisa diungkap di Surat Pernyataan TA hanya lah yang telah dilapor di SPT atau yang berkaitan dengan harta tambahan

    lihat Pasal 7 ayat (1) UU TA

  • zoehtann

    Member
    18 August 2016 at 9:28 am

    Dengan demikian bisa saya simpulkan bahwa:
    1. Harta sebesar 100 jt yang belum dilapor di SPT harus diikutsertakan dalam TA; dan
    2. Utang sebesar 200 jt yang terkait dengan harta yang telah dilapor di SPT tidak perlu diungkapkan di TA.

    berarti untuk kewajiban tidak bisa dikurangkan dengan penambahan harta..?

  • goodmorning

    Member
    18 August 2016 at 10:42 am
    Originaly posted by zoehtann:

    apakah saya harus ikut TA

    silakan

    Originaly posted by zoehtann:

    saya laporkan lebih banyak menambah kewajiban daripada harta.. apa yang harus saya lakukan..??

    dalam kasus rekan, yang bisa diikutkan TA hanya atas harta 100jt. utang dapat rekan laporkan di SPT Tahunan 2016.

    Originaly posted by zoehtann:

    berarti untuk kewajiban tidak bisa dikurangkan dengan penambahan harta..?

    bisa untuk utang dalam rangka perolehan harta yang diikutkan TA saja

  • zoehtann

    Member
    18 August 2016 at 1:12 pm

    terimakasih rekan atas pencerahannya.. cmiww

  • kyloren

    Member
    18 August 2016 at 2:08 pm

    kembali lagi rekan TA itu bukan kewajiban, klo rekan ikut TA rekan harus bayar uang tebusan sementara kalau betulin SPT aja tidak kena sanksi

  • nora.meryana@yahoo.com

    Member
    18 August 2016 at 2:51 pm

    mantabb
    betul rekan's ..dengan begitu mending melakukan pembetulan SPT anda saja,tetapi jangan ikut pembetulan dan tetap nekat ikut TA juga karena kalo ada Pembetulan makam pembetulan itu tidak di anggap. mending bikin Pembetulan SPT aja..trimzz

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now