Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TAX AMNESTY PERSEDIAAN HARUS DIRINCI?
TAX AMNESTY PERSEDIAAN HARUS DIRINCI?
Dear Rekan Ortax,
Kalau perusahaan kami mau mengajukan TA atas tambahan persediaan, apakah harus dirinci 1 per 1 ? soalnya item nya ada banyak
Dan apakah selisih persediaan atas stock opname boleh ikut TA?
Trims
Tidak perlu.
Lihat di PER 10/PJ 2016.
salam
- Originaly posted by levintz:
Tidak perlu.
Lihat di PER 10/PJ 2016.
salam
itu bukannya untuk harta yang sudah dilaporkan di SPT terakir ya rekan?
oalah.
tambahan persediaan ya.
berarti B1 ya.iya itu perlu dirinci rekan.
- Originaly posted by levintz:
tambahan persediaan ya.
berarti B1 ya.iya itu perlu dirinci rekan.
di dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Harta juga kah ?
- Originaly posted by dharmawan a:
di dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Harta juga kah ?
gak perlu pak kalau ini. totally saja.
salam
- Originaly posted by levintz:
gak perlu pak kalau ini. totally saja.
salam
Thanks rekan. Salam sukses kembali