Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TAX AMNESTY PERSEDIAAN HARUS DIRINCI?

  • TAX AMNESTY PERSEDIAAN HARUS DIRINCI?

     dharmawan a updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • susano

    Member
    29 August 2016 at 12:52 pm
  • susano

    Member
    29 August 2016 at 12:52 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Kalau perusahaan kami mau mengajukan TA atas tambahan persediaan, apakah harus dirinci 1 per 1 ? soalnya item nya ada banyak

    Dan apakah selisih persediaan atas stock opname boleh ikut TA?

    Trims

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:53 pm

    Tidak perlu.

    Lihat di PER 10/PJ 2016.

    salam

  • susano

    Member
    29 August 2016 at 1:18 pm
    Originaly posted by levintz:

    Tidak perlu.

    Lihat di PER 10/PJ 2016.

    salam

    itu bukannya untuk harta yang sudah dilaporkan di SPT terakir ya rekan?

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 1:21 pm

    oalah.

    tambahan persediaan ya.
    berarti B1 ya.

    iya itu perlu dirinci rekan.

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 1:27 pm
    Originaly posted by levintz:

    tambahan persediaan ya.
    berarti B1 ya.

    iya itu perlu dirinci rekan.

    di dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Harta juga kah ?

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 1:34 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    di dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Harta juga kah ?

    gak perlu pak kalau ini. totally saja.

    salam

  • dharmawan a

    Member
    29 August 2016 at 1:41 pm
    Originaly posted by levintz:

    gak perlu pak kalau ini. totally saja.

    salam

    Thanks rekan. Salam sukses kembali

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now