Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax amnesty – mohon pencerahan

  • Tax amnesty – mohon pencerahan

     lisa22 updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lisa22

    Member
    8 August 2016 at 6:08 pm
  • lisa22

    Member
    8 August 2016 at 6:08 pm

    Dear teman2 sekalian, mohon pencerahan atas beberapa kasus :
    1. Sejak dari tahun 2010, ada rekening atas nama owner yang digunakan untuk operasional perusahaan (incoming dan outgoing) yang belum dilaporkan pajak, direncanakan untuk mengikuti tax amnesty di perusahaan.
    Apakah untuk Penjualan (incoming) masih akan terutang PPN?

    2. Adanya transaksi transfer ke rekening owner yang digunakan untuk keperluan pribadi (cicilan KPR, KKB, kartu kredit), selama ini dikategorikan sebagai piutang direksi (tidak ada perjanjian apapun, dan tidak pernah dikenakan bunga) , tidak pernah dilaporkan pajak. Untuk tax amnesty, PPh bunga masih terutang?

    3. Adanya transaksi transfer ke sesama perusahaan dengan kepemilikan owner yang sama, (tidak ada transaksi jual beli, tidak ada perjanjian, tidak pernah dikenakan bunga), tidak pernah dilaporkan pajak. Untuk tax amnesty, PPh bunga masih terutang?

    4. Banyak persediaan yang tidak diketahui harga pembelian, bagaimana pengakuannya?

    5. Ada penerimaan uang dari customer yang masuk ke rekening pribadi owner di luar negeri. Bagaimana melaporkan atas transaksi perusahaan tersebut?

    6. Antar transaksi karena kepemilikan yang sama dan staff yang sama, terkadang jadi tumpang tindih. PO PT A dibayarkan di PT B, begitu pula sebaliknya. Untuk pelaporan pajak, bagaimana baiknya dilaporkan? Sesuai dengan arus kas keluar?

    7. Gaji karyawan yang diterima secara THP dengan yang dilaporkan berbeda, bagaimana sebaiknya dilaporkan? Misal gaji 100 juta
    yang dilaporkan keluar dari rekening PT 80 juta, sisanya dari rekening owner 20 jt.

    Terima kasih sebelumnya.
    Salam

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 7:52 pm
    Originaly posted by lisa22:

    1. Sejak dari tahun 2010, ada rekening atas nama owner yang digunakan untuk operasional perusahaan (incoming dan outgoing) yang belum dilaporkan pajak, direncanakan untuk mengikuti tax amnesty di perusahaan.
    Apakah untuk Penjualan (incoming) masih akan terutang PPN?

    jika tdk ikut TA dan rekening tsb dibuka, itu terutang PPN.

    Originaly posted by lisa22:

    2. Adanya transaksi transfer ke rekening owner yang digunakan untuk keperluan pribadi (cicilan KPR, KKB, kartu kredit), selama ini dikategorikan sebagai piutang direksi (tidak ada perjanjian apapun, dan tidak pernah dikenakan bunga) , tidak pernah dilaporkan pajak. Untuk tax amnesty, PPh bunga masih terutang?

    Originaly posted by lisa22:

    3. Adanya transaksi transfer ke sesama perusahaan dengan kepemilikan owner yang sama, (tidak ada transaksi jual beli, tidak ada perjanjian, tidak pernah dikenakan bunga), tidak pernah dilaporkan pajak. Untuk tax amnesty, PPh bunga masih terutang?

    2015 dan dibawahnya tidak. 2016 selanjutnya ada potensi.

    Originaly posted by lisa22:

    4. Banyak persediaan yang tidak diketahui harga pembelian, bagaimana pengakuannya?

    nilai sendiri oleh WP.

    Originaly posted by lisa22:

    5. Ada penerimaan uang dari customer yang masuk ke rekening pribadi owner di luar negeri. Bagaimana melaporkan atas transaksi perusahaan tersebut?

    deklarasi harta di LN atau Repatriasi harta LN.

    Originaly posted by lisa22:

    6. Antar transaksi karena kepemilikan yang sama dan staff yang sama, terkadang jadi tumpang tindih. PO PT A dibayarkan di PT B, begitu pula sebaliknya. Untuk pelaporan pajak, bagaimana baiknya dilaporkan? Sesuai dengan arus kas keluar?

    tertib administrasi wajib oleh rekening masing2 PT.

    Originaly posted by lisa22:

    7. Gaji karyawan yang diterima secara THP dengan yang dilaporkan berbeda, bagaimana sebaiknya dilaporkan? Misal gaji 100 juta
    yang dilaporkan keluar dari rekening PT 80 juta, sisanya dari rekening owner 20 jt.

    utk tahun 2016 lapor keseluruhan dan potong pph 21 nya dgn ptkp baru.

    cmiiw

  • lisa22

    Member
    9 August 2016 at 1:46 pm

    Rekan Raka 8883,
    mohon pencerahannya lagi untuk pertanyaan lanjutan

    1. Pertanyaan 1 diatas : rekening tersebut akan dilaporkan di tax amnesty Perusahaan, dimana ada penjualan yang otomatis akan menambah harta (saldo bank).

    6. Untuk tax amnesty, baiknya transaksi tersebut saya laporkan di PT yang mana?

    7. Untuk tax amnesty, apakah memperhitungkan kekurangan PPh 21 yang selama ini belum dilaporkan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now