Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty jika ada tunggakan
Dear rekan ortax,
Apakah bisa mengikuti Tax Amnesty jika masih mempunyai tunggakan pajak? Semisal PPN ataupun PBB.
dan belum keluar STP…hanya masih ada tunggakan saja beberapa bulan. Belum ada STP ya.
- Originaly posted by bsb1805:
Apakah bisa mengikuti Tax Amnesty jika masih mempunyai tunggakan pajak? Semisal PPN ataupun PBB.
PBB itu pajak daerah.
PPN yang diterbitkan dari SKP atau STP yg didalamnya ada pokok pajak terutang wajib dilunasi dulu rekan baru bs ikut TA.cmiiw
- Originaly posted by bsb1805:
dan belum keluar STP…hanya masih ada tunggakan saja beberapa bulan. Belum ada STP ya.
selama belum ada SKP dan STP bisa ikut TA, dan tidak perlu bayar.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
selama belum ada SKP dan STP bisa ikut TA, dan tidak perlu bayar.
Yang bener? Kalau seperti ini negara malah gak dapat penerimaan donk.? Tax Amnesty dan Pemutihan sepertinya berbeda bukan?
- Originaly posted by bsb1805:
Yang bener? Kalau seperti ini negara malah gak dapat penerimaan donk.? Tax Amnesty dan Pemutihan sepertinya berbeda bukan?
hehe. UU nya memang demikian. penerimaan negara kedepannya pasti bertambah dgn amnesty ini.
cmiiw
Tau ada tunggakannya darimana rekan?