Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty haruskah pembetulan SPT??
Tax Amnesty haruskah pembetulan SPT??
Dear Rekan Ortax:
WP OP mempunyai usaha dalam bidang pembuatan furniture (dari kayu menjadi meja atau kursi).
Ternyata dalam melaporkan SPT tahunan memakai perhitungan norma (sebesar 3juta).
Bukankah seharusnya menggunakan pph final 1% dari omset(sebesar 4juta)?
Lalu ingin ikut Tax Amnesty (melaporkan tanah yg belum di lapor). Apakah harus melakukan pembetulan dulu pada SPT tahun 2014 dan 2015 (sehingga bayar sisa pajak 1 juta di tahun 2015 dan 2014), atau langsung ikut TA lalu kesalahan pada spt langsung dimaafkan??kalo memang bisa ikut TA langsung tanpa melakukan pembetulan, lalu apa artinya "POKOK PAJAK"?
soalnya saya pernah mendengar, "kalo ingin ikut TA, lunasi dulu pokok pajaknya" begitu rekan.oh iya lupa, tujuan saya ingin pembetulan biar dapat tarif yang 0,5%.
kalo pake norma bukannya dapat tarif 2%?Aturan nya tdk bisa pembetulan SPT lagi.
Sekilas cerita diatas.
Tarif 2 % kena nya. Karena cara hitung pake norma.
Lebih lanjut biar rekan Ortax lainnya kasih comment.ikut bantu komen
berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 Pasal 16 ayat 2,
Setelah Undang-Undang ini diundangkan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan
artinya, jika WP ikut TA, spt 2015 telah dilaporkan, melakukan pembetulan spt 2015, maka pembetulan spt 2015 akan dianggap tidak disampaikan.
- Originaly posted by Evorius:
oh iya lupa, tujuan saya ingin pembetulan biar dapat tarif yang 0,5%.
Tarif 0,5%..
Pake norma atau enggak, nggak ada hubungannya.. - Originaly posted by ahmadridha:
ikut bantu komen
berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 Pasal 16 ayat 2,
Setelah Undang-Undang ini diundangkan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan
artinya, jika WP ikut TA, spt 2015 telah dilaporkan, melakukan pembetulan spt 2015, maka pembetulan spt 2015 akan dianggap tidak disampaikan.
Originaly posted by begawan5060:Tarif 0,5%..
Pake norma atau enggak, nggak ada hubungannya..wah, kalo begitu saya tinggal ikut TA aja rekan?? walaupun perhitungan SPT tahun 2014 dan 2015 salah hitung karena menggunakan perhitungan norma (harusnya pph final 1%)
Langsung dapat tarif 0,5%. Begitu kan rekan??lalu, kekurangan bayar pph final 1%=1 juta di tahun 2014 dan 2015 di maafkan. Begitu kan rekan???
- Originaly posted by Evorius:
kalo memang bisa ikut TA langsung tanpa melakukan pembetulan, lalu apa artinya "POKOK PAJAK"?
soalnya saya pernah mendengar, "kalo ingin ikut TA, lunasi dulu pokok pajaknya" begitu rekan.Pokok Pajak yg dimaksud disini adalah pokok pajak yang terdapat di surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak.
Salah satu syarat utk mengikuti TA harus melunasi utang pajak, tetapi hanya pokoknya saja tidak perlu SPT pembetulan rekan.
dipastikan dulu apakah ada penghasilan lain? syarat dapat tarif umkm 0,5% kan omzet 1th 2015 <= 4,8m, dan tidak menerima penghasilan lain seperti gaji atau penghasilan sewa.
di pmk 118 pmk 03 2016, pasal 12, penjelasan mengenai peredaran usaha memang untuk yang sudah punya kewajiban lapor SPT 2015, dasar nya adalah SPT PPh terakhir (2015), bukan berdasar pada apakah di SPT menggunakan norma atau PP46.
- Originaly posted by Evorius:
kalo memang bisa ikut TA langsung tanpa melakukan pembetulan, lalu apa artinya "POKOK PAJAK"?soalnya saya pernah mendengar, "kalo ingin ikut TA, lunasi dulu pokok pajaknya" begitu rekan.
Pokok Pajak yang dimaksud adalah Pokok Pajak terutang dalam STP/SKPKB/SKPKBT. Kalau memang terjadi salah penghitungan pada SPT 2015, biarkan saja, tidak perlu pembetulan. Di situlah fungsinya TA, ikut TA untuk menutup segala hal sebelum 2016. Ikut TA tidak perlu pembetulan. Kalau pembetulan, buat apa TA?
- Originaly posted by denny.wianto:
tidak perlu SPT pembetulan rekan.
dipastikan dulu apakah ada penghasilan lain? syarat dapat tarif umkm 0,5% kan omzet 1th 2015 <= 4,8m, dan tidak menerima penghasilan lain seperti gaji atau penghasilan sewa.
di pmk 118 pmk 03 2016, pasal 12, penjelasan mengenai peredaran usaha memang untuk yang sudah punya kewajiban lapor SPT 2015, dasar nya adalah SPT PPh terakhir (2015), bukan berdasar pada apakah di SPT menggunakan norma atau PP46.
Originaly posted by emtax:Pokok Pajak yang dimaksud adalah Pokok Pajak terutang dalam STP/SKPKB/SKPKBT. Kalau memang terjadi salah penghitungan pada SPT 2015, biarkan saja, tidak perlu pembetulan. Di situlah fungsinya TA, ikut TA untuk menutup segala hal sebelum 2016. Ikut TA tidak perlu pembetulan. Kalau pembetulan, buat apa TA?
wah wah, sangat membantu sekali rekan.
Beruntung saya tanyakan di sini, Hari senin kemarin saya konsultasi di helpdesk TA KPP, Saya ingin pembetulan SPT. Tidak ada di larang. Ternyata tidak ada gunanya kalo saya lakukan pembetulan, sesuai dengan UU no.11 pasal 16 ayat 2 yang baru saya baca.