Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty dan SPT 2016
Kalau asumsi saya selama ini uang pinjaman OP yang dilakukan untuk membayar operasional penambahan asset dan lain-lain belum tercatat dipembukuan perusahaan
Mungkin bisa dipikirkan seperti ini SPT OP melaporkan tax amnesty atas mesin dll
kemudian di 2016 nanti perusahaan membeli /mencatat asset pada hutang kepada orang pribadi tersebut, cuma perlu diperhatikan transaksi istimewa yang terjadi antar pt dan orang pribadi.
ada solusi lain dari rekan-rekan mungkin.
rekan…bisa diberikan contoh perhitungan tax amnesty, apabila kita memiliki harta di luar negeri dan ingin mnginvestasikan ke dalam negeri???
Terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies