Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty dan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Tax Amnesty dan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Dear All members,
Jika ada WP Badan sudah membayar PPh 25 tahun 2016, ternyata kondisi keuangan lagi ga baik dan akhirnya mengajukan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2016.
Setelah itu ikut TA.
Pertanyaan :
Apakah permohonan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2016 tersebut harus dicabut ?Terima kasih
- Originaly posted by do2_ui:
Pertanyaan :
Apakah permohonan pengurangan dan/atau penghapusan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2016 tersebut harus dicabut ?Tidak rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies