Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty berkaitan cicilan rumah dan mobil

  • Tax Amnesty berkaitan cicilan rumah dan mobil

     gembel87 updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 6 Posts
  • lamoeg

    Member
    2 August 2016 at 12:45 am
  • lairl

    Member
    5 August 2016 at 10:52 am

    kenapa gak buat Pembetulan SPT saja rekan…. harta (rumah & mobil) hanya tidak dilaporkan saja SPT 2015…

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:55 pm
    Originaly posted by lamoeg:

    trims rekan tapi kalau KPR rumahh belum lunas apakah merupakan harta juga ?begitupula untuk angsuran mobil yang belum lunas,apakah harus tax amnesty

    Tidak harus, bisa melalui pembetulan SPT selama penghasilan yang dilapor pajak (SPT) selama ini dapat dipertanggungjawabkan perpajakannya.

  • cia2

    Member
    8 August 2016 at 4:14 pm
    Originaly posted by raka8883:

    akui dulu nilai rumah dan mobilnya sbg aset.
    setelah itu akui nilai KPR dan KPMnya.

    jika aset rmh dan mobil blm pernah dilapor di spt boleh ikut TA rekan.

    cmiiw

    rekan raka mau tny, kalau misalnya beli rmh di bln Des th 2015 dan saat ini masih proses cicilan DP (krn DP bisa dicicil 3th) shg blm ada KPR apa atas aset rumah ini perlu diikutkan TA ya?
    Thanks.

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 4:30 pm
    Originaly posted by cia2:

    rekan raka mau tny, kalau misalnya beli rmh di bln Des th 2015 dan saat ini masih proses cicilan DP (krn DP bisa dicicil 3th) shg blm ada KPR apa atas aset rumah ini perlu diikutkan TA ya?

    pembetulan di SPT juga bisa rekan.
    akui sebesar :
    1.nilai perolehan dan akui sisa utangnya atau
    2.akui sebesar nilai uang muka pembelian yg sudah direalisasi.
    tapi jika pembetulan ada kemungkinan bila penghasilan dan harta rekan di dalam spt tdk sinkron dgn perolehan baru itu bs jadi dianggap objek yg blm dipajaki.

    ikut TA hrs bayar tebusan.

    cmiiw

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 5:01 pm
    Originaly posted by lamoeg:

    kalau KPR rumahh belum lunas apakah merupakan harta juga ?begitupula untuk angsuran mobil yang belum lunas,apakah harus tax amnesty

    kalo menurut saya misal pembelian rumah (kpr) Rp 200.000.000

    rumah 150.000.000 (D)
    uang muka 50.000.000 (D)
    Hutang KPR 150.000.000(K)
    Bank 50.000.000 (K)

    Kesimpulan rumah & hutang diakui bersama2.jika belum pernah melaporkan bisa melakukan pembetulan.

    Originaly posted by VAT:

    Tidak harus, bisa melalui pembetulan SPT selama penghasilan yang dilapor pajak (SPT) selama ini dapat dipertanggungjawabkan perpajakannya.

    sependapat dg rekan Vat

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now