Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty atas sanksi adm yg sudah dicicil
tax amnesty atas sanksi adm yg sudah dicicil
Dear Rekan ortax
saya dulu pernah mengajukan mengansur6bln atas sanksi adm STP dan udh dicicil 3x. bagaimana jika mengikuti TA, apakah yg bs dihapuskan hanya sisa 3bln tersebut?Terima kasih
- Originaly posted by triadiws:
saya dulu pernah mengajukan mengansur6bln atas sanksi adm STP dan udh dicicil 3x. bagaimana jika mengikuti TA, apakah yg bs dihapuskan hanya sisa 3bln tersebut?
benar rekan.
cmiiw
- Originaly posted by triadiws:
bagaimana jika mengikuti TA, apakah yg bs dihapuskan hanya sisa 3bln tersebut?
betull
terima kasih rekan-rekan 🙂
sanksi adm STP bisa dicicil ya?
Viewing 1 - 6 of 6 replies