Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty atas PPN
- Originaly posted by dhaniq26:
PPN yang belum lapor ini bisa tidak dijadikan/diajukan TA dengan menggunakan angka penjualan. Note PPN keluaran perusahaan saya menggunakan kode 08 atau dibebaskan.
TA itu hanya sebatas harta yang belum dilaporkan di spt tahunan terakhir.
benefitnya jika ikut TA mulai dari tahun 2015 dan dibawahnya itu tidak akan diperiksa lagi (PPN dan PPh).cmiiw
- Originaly posted by dhaniq26:
PPN yang belum lapor ini bisa tidak dijadikan/diajukan TA dengan menggunakan angka penjualan
untuk TA dasarnya dari harta yang belum dilaporkan rekan dhaniq26, jika dari agustus-des 2015 dibuat tidak ada transaksi, uang hasil transaksi kemana? dipakai untuk bayar hutang, bayar cost, lalu masih ada sisa.. sisanya ini dilaporkan dalam TA
atau, uang hasil transaksi dipakai beli asset dan masih ada sisa, maka asset dan sisanya ini yang dilaporkan.. jadi rekan kalau ikut TA jangan berdasarkan penjualan..
- Originaly posted by dhaniq26:
Saya ada case PPN keluaran dari bulan agustus 2015 sampe des 2015 saya buat laporan di espt nihil tidak ada transaksi, padahal kenyataannya kita ada transaksi
PPh Badan 2015 nya bagaimana kondisinya? Apakah transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPM PPN juga tidak dilaporkan di SPT BAdan?
- Originaly posted by ford77:
untuk TA dasarnya dari harta yang belum dilaporkan rekan dhaniq26, jika dari agustus-des 2015 dibuat tidak ada transaksi, uang hasil transaksi kemana? dipakai untuk bayar hutang, bayar cost, lalu masih ada sisa.. sisanya ini dilaporkan dalam TA
atau, uang hasil transaksi dipakai beli asset dan masih ada sisa, maka asset dan sisanya ini yang dilaporkan.. jadi rekan kalau ikut TA jangan berdasarkan penjualan..
Secara Neraca kita lapor sesuai dengan kondisi salesnya.
Perusahaan saya ini bergerak dibidang yang PPN nya dibebaskan.
Karena kurang pengetahuan ttg PPN terlebih efaktur dan baru ngurus efaktur di des 2015 dan baru bisa menggunakan efaktur di 2016 sedangkan no seri untuk 2015 sdh tidak ada.Nah waktu itu sharing sm AR lapor dlu PPN 2015 biar bisa minta NSFP di 2016. Jadi kita isi di SPT PPN Jumlah penyerahannya 0 klo dineraca kita catat penjualannya sesuai dengan kondisi sbnarnya.
- Originaly posted by VAT:
PPh Badan 2015 nya bagaimana kondisinya? Apakah transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPM PPN juga tidak dilaporkan di SPT BAdan?
Di neraca dan P/L kita laporkan sesuai dengan kenyataan.
Untuk spm PKP yang mendapat fasilitas dibebaskan memang tidak dapat dkreditkan. Jadi tidak ada SPM. Pure tiap bulan kita hanya buat FK saja. - Originaly posted by dhaniq26:
Untuk spm PKP yang mendapat fasilitas dibebaskan memang tidak dapat dkreditkan. Jadi tidak ada SPM. Pure tiap bulan kita hanya buat FK saja.
Apa dasar hukumnya bahwa PKP yang melakukan penyerahan BKP dibebaskan tidak perlu lapor SPM rekan? Info ini cukup baru buat saya.
Originaly posted by dhaniq26:PPN yang belum lapor ini bisa tidak dijadikan/diajukan TA dengan menggunakan angka penjualan
angka penjualan sebagai piutang maksudnya rekan? karena penjualan kan bukan harta?
- Originaly posted by dhaniq26:
PPN yang belum lapor ini bisa tidak dijadikan/diajukan TA dengan menggunakan angka penjualan
rekan saking taat pajaknya sampai mencari-cari harta agar bisa ikut TA ya hehe. semangat ya.