Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty atas hutang
dapat hutang kepada suplier diakui untuk perhitungan pengurangan uang tebusan yang max 75%?
jika bisa bagaimana pengisian di lampiran hutang nya?apakah masing2 suplier di cantumkan? atau total keseluruhan ?jika masing2 kolom tentunya sangat banyak?
thanks- Originaly posted by rainbir:
dapat hutang kepada suplier diakui untuk perhitungan pengurangan uang tebusan yang max 75%?
tidak
- Originaly posted by sistop:
tidak
alasannya rekan?
bukan kah hutang kepada suplier termasuk dalam perolehan harta persediaan?salam
pada pasal 7 PMK 118 PMK 03 2016
Pasal 7
(1) Utang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 4 ayat (2)
meliputi:
a. Utang yang telah clilaporkan clalam SPT PPh
Terakhir; clan
b. Utang yang belum clilaporkan clalam SPT PPh
Terakhir yang berkaitan secara langsung clengan
Harta tambahan sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b.yang akan diungkap/masuk TA kan poin B, jelas bahwa utang yang akan diungkap adalah utang yang berkaitan secara langsung dengan harta tambahan. misalkan ungkap punya rumah yang masih kredit, maka akui jg KPR nya sebagai pengurang nya yang max jika perorangan 50% nya saja, kl badan max 75%.
- Originaly posted by rainbir:
alasannya rekan?
bukan kah hutang kepada suplier termasuk dalam perolehan harta persediaan?Setuju, persediaan termasuk Harta.
- Originaly posted by rainbir:
bukan kah hutang kepada suplier termasuk dalam perolehan harta persediaan?
masalahnya apakah ungkap persediaan jg? kl iya ya silakan, cm ada max nya
- Originaly posted by denny.wianto:
kl iya ya silakan,
trus rekan bagaimana pengisian nya di lampiran?apakah satu demi satu nama suplier disikan?tentu sangat banyak atau bole digabung?
thanks
apakah hutang usaha bisa sebagai pengurang harta tambahan piutang usaha?
- Originaly posted by rainbir:
trus rekan bagaimana pengisian nya di lampiran?apakah satu demi satu nama suplier disikan?tentu sangat banyak atau bole digabung?
thanks
Baca per no 10 tentang perubahan petunjuk pengisian lampiran SPH.
- Originaly posted by rainbir:
trus rekan bagaimana pengisian nya di lampiran?apakah satu demi satu nama suplier disikan?tentu sangat banyak atau bole digabung?
thanks
Baca per no 10 tentang perubahan petunjuk pengisian lampiran SPH.
- Originaly posted by lawliet47:
apakah hutang usaha bisa sebagai pengurang harta tambahan piutang usaha?
Lebih spesifik dan rinci yang rekan maksudnya seperti apa dlm simulasi angka untuk contohnya,
- Originaly posted by rainbir:
dapat hutang kepada suplier diakui untuk perhitungan pengurangan uang tebusan yang max 75%?
jika bisa bagaimana pengisian di lampiran hutang nya?apakah masing2 suplier di cantumkan? atau total keseluruhan ?jika masing2 kolom tentunya sangat banyak?
thankssepertinya kalau hutang usaha bisa diakumulasi rekan
Numpang tanya bagaimana kalau kredit modal kerja ke bank di masukkan sebagai hutang di b2 dan persediaan dimasukkan sebagai assetnya di b1.
Merujuk kepada PMK-118-PMK03-2016.pdf , saya rasa jawaban tsb kurang jelas
7 -i- b. Utang yang belum clilaporkan clalam SPT PPh
Terakhir yang berkaitan secara langsung clengan
Harta tambahan sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b.Maksudnya berkaitan langgsung ini apa yah ? Jadi di Perjanjian kredit bank itu harus ditulis dong untuk harta tambahan apa ? Tapi kan di perjanjian kredit funggsinya untuk kredit modal kerja . MODAL KERJA itu kan buat beli persediaan bahan.