Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tax amnesty aset orang tua tidak punya npwp ke wajib pajak anak

  • tax amnesty aset orang tua tidak punya npwp ke wajib pajak anak

     windriani updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 12 Posts
  • juz3nchen

    Member
    12 August 2016 at 11:12 pm
  • juz3nchen

    Member
    12 August 2016 at 11:12 pm

    Selamat malam Bpk/Ibu. Saya ingin menanyakan perihal tax amnesty dan bebas biaya pph pada proses balik nama jika aset tersebut atas nama orang tua yang akan di balik nama ke anak .

    pertanyaan saya

    1.apakah bisa bayar uang tebus tax amnesty aset berupa tanah dan bangunan atas nama orang tua yang belum memiliki npwp, tetapi menggunakan wp anak dengan tarif 0,5% krn anak termasuk kategori ukm?

    2.dari yang saya baca batas akhir balik nama des 2017, apakah dengan kondisi diatas jika balik nama baru di lakukan sekarang atau sebelum des 2017 apakah mendapatkan manfaat bebas pph?

    3. untuk balik nama orang tua ke anak? pph apa yang di bebaskan? apa bphtb hibah tetap di bayarkan?

    terima kasih

  • silecy

    Member
    13 August 2016 at 9:00 am
    Originaly posted by juz3nchen:

    1.apakah bisa bayar uang tebus tax amnesty aset berupa tanah dan bangunan atas nama orang tua yang belum memiliki npwp, tetapi menggunakan wp anak dengan tarif 0,5% krn anak termasuk kategori ukm?

    1. bisa saja, degn membuat surat pernyataan kepemilikan harta (dari anak) dan surat nomenee (dari orang tua) SPT th 2015 rekan umkm kan…

    2. membuat SKB PPh utk balik nama, dilakukan setelah mendapatkan Surat ketetapan Pengampunan pajak, baru mengajukan SKB.

    3. bphtb tetap di bayarkan, karena itu pajak daerah.

    cimmiw

  • juz3nchen

    Member
    13 August 2016 at 10:14 am

    terima kasih atas jawabannya rekan

    ada sedikit pertanyaan lagi, jika pakai alternatif lain yaitu dengan membuatkan orang tua npwp sekarang kemudian bayar uang tebus nya kira" tarif tebusannya brp % ya?? status orang tua tidak bekerja..

    apakah jika orang tua buat npwp dan bayar tebusan ,kemudian di masa akan datang anak baru melakukan balik nama ttp bisa dapat SKB pph sehingga tetap sama cukup bayar bphtb hibah/waris kah?

    terima kasih

  • juz3nchen

    Member
    13 August 2016 at 12:51 pm
    Originaly posted by silecy:

    2. membuat SKB PPh utk balik nama, dilakukan setelah mendapatkan Surat ketetapan Pengampunan pajak, baru mengajukan SKB.

    terima kasih atas jawabannya rekan

    ada sedikit pertanyaan lagi, jika pakai alternatif lain yaitu dengan membuatkan orang tua npwp sekarang kemudian bayar uang tebus nya kira" tarif tebusannya brp % ya?? status orang tua tidak bekerja..

    apakah jika orang tua buat npwp dan bayar tebusan ,kemudian di masa akan datang anak baru melakukan balik nama ttp bisa dapat SKB pph sehingga tetap sama cukup bayar bphtb hibah/waris kah?

    terima kasih

  • silecy

    Member
    18 August 2016 at 7:51 pm
    Originaly posted by juz3nchen:

    ada sedikit pertanyaan lagi, jika pakai alternatif lain yaitu dengan membuatkan orang tua npwp sekarang kemudian bayar uang tebus nya kira" tarif tebusannya brp % ya?? status orang tua tidak bekerja..

    1. orang tua membuat npwp di th 2016, dengan ikut ta, tarif yang digunakan adalah 2% rekan..

    Originaly posted by juz3nchen:

    pakah jika orang tua buat npwp dan bayar tebusan ,kemudian di masa akan datang anak baru melakukan balik nama ttp bisa dapat SKB pph sehingga tetap sama cukup bayar bphtb hibah/waris kah?

    2. tetap mendapatkan SKB PPh, dan tetap membayarkan BPHTB nya rekan…

    CMIIW 😉

  • Sintaka

    Member
    18 August 2016 at 8:21 pm

    Saya baca di pajak.go.id keyword warisan, tertulis sbb :

    Coba kita tengok Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983. Di katakan bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Jadi meskipun warisan itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Sederhananya bukan objek pajak saja.

    Warisan di sini meliputi semua jenis harta. Apakah itu harta bergerak seperti: perhiasan, logam mulia, mobil, bahkan surat berharga. Atau harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.

    Bahkan untuk tanah atau bangunan yang diterima, ahli waris dapat minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

    Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas Warisan

    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor SE-20/PJ/2015 tanggal 18 Maret 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan aturan terbaru khusus mengatur tentang SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan.

    Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian SKB PPh, sehingga perlu diberikan penegasan agar seragam dalam pelaksanaannya.

    Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 1994 Pasal 5 huruf d memang telah menyebutkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Namun tidak menyebutkan spesifik tentang SKB PPh.

    Ada dua pihak yang berkepentingan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, yaitu: pewaris dan ahli waris. Pewaris sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun mengingat pewaris telah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.

    Point penting yang mesti dicatat, pemberian SKB PPh ini akan diberikan KPP jika syarat akumulatif lainnya telah dipenuhi ahli waris sebagai Wajib Pajak.

    Pertama pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

    Kedua tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak yang terhutang atas harta tersebut telah dilunasi. Jika belum dilaporkan pewaris dalam SPT-nya, maka kewajiban ahli waris untuk melunasi pajaknya.

    SKB PPh sendiri perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapat akte balik nama. Karena jika tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka akan diminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.

  • windriani

    Member
    18 August 2016 at 9:01 pm

    Sory
    Menurut saya ga perlu ikut tax am
    Karena hibah orang tua ke anak memang
    Pph nya nol.

    Kalo ikut tax am kan harus bayar uang tebusan
    Jadi gak usah ikut ta . ga usah byr uang tebusan.
    Sedang bphtb nya . ikut . ta ikut tetap tetap bayar .

    Kecuali assetnya . atas nama org lain tak ada hubungan sedarah . itu perlu ikut tax am. Dan bikin
    Surat nomimee. Dan bebas pph
    Gimana opini rekan lain ?

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:13 pm
    Originaly posted by windriani:

    Sory
    Menurut saya ga perlu ikut tax am
    Karena hibah orang tua ke anak memang
    Pph nya nol.

    Sekarang AR rewel lho bila harta warisan belum dilapor di SPT yg menwariskan . Apalagi ybs tdk punya NPWP. Ahli waris bisa kena pph lho atas harta warisan tsb.
    Ada beberapa kejadian begitu yg saya tahu persis di beberapa KPP. ARnya salah atau benar bukan urusan saya atas statement yg ingin saya bahas. Tdk usah di comment dengan pasal tentang warisan dan hibah yg bukan obyek pph. Hehehe.

  • windriani

    Member
    18 August 2016 at 9:13 pm

    Cukup ke notaris
    Bayar bphtb(hibah)
    . Lalu di spt tahunan tahun depan akui itu sebagai harta anda . jadi ta perlu buang
    Uang u bayar tebusan kan

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 9:16 pm
    Originaly posted by windriani:

    Cukup ke notaris
    Bayar bphtb(hibah)
    . Lalu di spt tahunan tahun depan akui itu sebagai harta anda . jadi ta perlu buang
    Uang u bayar tebusan kan

    Berani jamin . Hehehe.

  • windriani

    Member
    18 August 2016 at 9:32 pm

    Jadi rekan dani. Ahli warisnya kena .
    Maksudnya Apa yang mesti dilakukan ahli
    Waris ? Bayar pph atas penghasilan org tuanya. Yg selama hidup belum dipajaki ?

    Gimana pengalaman rekan ? Dan solusinya
    Ada aturan nya kah. Kalau ada . ar yg menang

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now