Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › TAX AMNESTY
permisi.. saya mau bertanya..
si A tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki pekerjaan. akan tetapi dia mau ikut Tax Amnesty. Berapa tarif Tax Amnesty untuk si A tersebut?
terima kasih- Originaly posted by sucahyolukito:
si A tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki pekerjaan. akan tetapi dia mau ikut Tax Amnesty. Berapa tarif Tax Amnesty untuk si A tersebut?
buat apa dipaksakan ikut Tax Amnesty rekan?
Tidak memiliki penghasilan, tidak memiliki pekerjaan pula.pertanyaan saya simple, bagaimana si A ini bayar uang tebusannya jika tidak ada penghasilan dan tidak ada pekerjaan?
apakah ada harta yang belum dilaporkan? jika ada harta yang belum dilaporkan, silakan ikut TA. jika tidak, jangan dipaksakan.
salam
apakah sebelumnya punya npwp??untuk kondisi2 tertentu, sebaiknya dpertimbangkan jika mau ikut TA
rekan levintz.
ada harta yang belum dilaporkan dari si A tersebut, sehingga berniat ikut TA.. berapa tarif tax amnesty untuk si A tersebut?- Originaly posted by sucahyolukito:
si A tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki pekerjaan. akan tetapi dia mau ikut Tax Amnesty.
Pajak itu kesadaran rakyat. TA itu kepedulian.
Tujuan akhir daripada TA adalah ngumpulin dana, dan dialokasikan ke pembangunan infrastruktur negara.kalo rakyat sadar dan peduli akan hal itu. pastinya dukung TA
Originaly posted by sucahyolukito:Berapa tarif Tax Amnesty untuk si A tersebut?
pake 2% deklarasi dalam negeri.
- Originaly posted by sucahyolukito:
rekan levintz.
ada harta yang belum dilaporkan dari si A tersebut, sehingga berniat ikut TA.. berapa tarif tax amnesty untuk si A tersebut?kalau dia memperoleh harta tahun 2015, saya sarankan ikut pembetulan saja.
kalau dibawah2 itu boleh lakukan TA.
tarif tax amnesty hanya ada 3 rekan (untuk periode sekarang)declare DN & Repatriasi, UMKM (Asset > 10M) – 2%
Non Repatriasi – 4%
UMKM – 0,5% (Asset < 10M)yang tau kondisi si A rekan sucahyo sendiri, silakan tanyakan terlebih dahulu.
salam
saya baru saja telepon ke kring pajak 1500745 sebanyak dua kali, dan keduanya memberikan jawaban bahwa si A terkena tarif 0,5%. Yang mana yang benar?
- Originaly posted by jon1201:
kalo rakyat sadar dan peduli akan hal itu. pastinya dukung TA
yang jadi masalah adalah wajib pajak yang ikut TA, apabila ada harta yang ditemukan DJP selama jangka waktu tidak terbatas dan belum diungkap oleh wajib pajak yang dukung TA akan dikenakan sanksi 200%. sedangkan yang wajib pajak yang tidak ikut TA hanya dibatasi 3 tahun saja.
0.5% hnya untuk di akhir th 2015 murni dari hasil usahanya saja.
si A ini siapa? kalo isteri ibu rumah tangga di rumah, sementara suami usaha toko. ya isteri ikut TA suami boleh 0.5%- Originaly posted by sucahyolukito:
keduanya memberikan jawaban bahwa si A terkena tarif 0,5%.
berarti artinya adalah
WP ini UMKM rekan.Originaly posted by sucahyolukito:yang jadi masalah adalah wajib pajak yang ikut TA, apabila ada harta yang ditemukan DJP selama jangka waktu tidak terbatas dan belum diungkap oleh wajib pajak yang dukung TA akan dikenakan sanksi 200%. sedangkan yang wajib pajak yang tidak ikut TA hanya dibatasi 3 tahun saja.
makanya, kalau mau ikut TA jangan setengah-setengah.
dikasih tarif 2% saja masih mau nutup2in rekan. ungkap semua hartanya. kalau hartanya nilai 1M ya nilai lah 1M jangan dibuat 500jtpengalaman teman saya nih masih suka nutup2in gini.
kalau sudah kena sanksi 200%, baru menyalahkan konsultannya.salam
- Originaly posted by levintz:
kalau sudah kena sanksi 200%, baru menyalahkan konsultannya.
curhat nih boss hehehe… kalau di lihat sih situ mah profesional.. 🙂
Originaly posted by sucahyolukito:sedangkan yang wajib pajak yang tidak ikut TA hanya dibatasi 3 tahun saja.
fair lah boss. kan yang nga ikut yang tahun-tahun sebelumnya ada potensi diperiksa. (ibaratnya kg kena pemutihan atau apalah istilahnya)
Originaly posted by sucahyolukito:bahwa si A terkena tarif 0,5%. Yang mana yang benar?
yang bener baca dulu PMK 118 2016 dulu aja.
salam