Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty
saya mau bertanya,kan syarat pengajuan tax amnesty adalah pelaporan spt pph terakhir?jika pph badan bulan april masih menggunakan 1771 Y,Sehingga pelaporan 1771 normal baru dilaporkan setelah UU AMNESTY keluar.
Jadi untuk syarat spt pph terakhir menggunakan yang mana?1771 Y?1771 2015 NORMAL yg dilapor setelah tax amnesty keluar?atau 1771 2014?- Originaly posted by doddietri:
saya mau bertanya,kan syarat pengajuan tax amnesty adalah pelaporan spt pph terakhir?jika pph badan bulan april masih menggunakan 1771 Y,Sehingga pelaporan 1771 normal baru dilaporkan setelah UU AMNESTY keluar.
Jadi untuk syarat spt pph terakhir menggunakan yang mana?1771 Y?1771 2015 NORMAL yg dilapor setelah tax amnesty keluar?atau 1771 2014?pakai 1771 Y seharusnya apabila dilaporkan di akhir bulan Juni
karena batas waktu perpanjangan lapor SPT hanya 2 bulan - Originaly posted by doddietri:
1771 2015 NORMAL yg dilapor setelah tax amnesty keluar?
Yang ini…
dengan catatan spt 1770 th 2015 normal mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam spt 2014 ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan tahun 2015Kutipan PMK 118/2016 pasal 18 ayat 1a
a.Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir
yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang
disampaikan sebelum Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang
bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak
Terakhir; dan
b. Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta
tambahan dalam Surat Pernyataan. Pakai yg 1771 2015, rekan
terima kasih infonya