• Tax Amnesty

     ranaaqunie updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 4 Posts
  • YUNIRA

    Member
    9 August 2016 at 5:29 pm
  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 12:14 pm
    Originaly posted by VAT:

    Pak…sepertinya atas kelalaian harta bisa dilakukan dengan pembetulan SPT 2015….sehingga atas harta yang lalai dilaporkan tidak perlu diperhitungkan sebagai tambahan harta

    Mekanisme ini tidak bisa rekan sejak terbitnya UU no 11 TA sejak 01 Juli 2016.
    Pembetulan dianggap tidak di sampaikan Rekan . Itu di atur di UU TA.

  • VAT

    Member
    11 August 2016 at 2:06 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Mekanisme ini tidak bisa rekan sejak terbitnya UU no 11 TA sejak 01 Juli 2016.
    Pembetulan dianggap tidak di sampaikan Rekan . Itu di atur di UU TA.

    Betul rekan….itu hanya untuk sebelum UU TA berlaku
    Maaf atas kekurangannya 🙂

  • ranaaqunie

    Member
    11 August 2016 at 4:01 pm

    mohon bantuannya…aq newbie…aq blm faham mengenai tax amnesty.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now