Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty
- Originaly posted by VAT:
Pak…sepertinya atas kelalaian harta bisa dilakukan dengan pembetulan SPT 2015….sehingga atas harta yang lalai dilaporkan tidak perlu diperhitungkan sebagai tambahan harta
Mekanisme ini tidak bisa rekan sejak terbitnya UU no 11 TA sejak 01 Juli 2016.
Pembetulan dianggap tidak di sampaikan Rekan . Itu di atur di UU TA. - Originaly posted by danilecarlo:
Mekanisme ini tidak bisa rekan sejak terbitnya UU no 11 TA sejak 01 Juli 2016.
Pembetulan dianggap tidak di sampaikan Rekan . Itu di atur di UU TA.Betul rekan….itu hanya untuk sebelum UU TA berlaku
Maaf atas kekurangannya 🙂 mohon bantuannya…aq newbie…aq blm faham mengenai tax amnesty.
Viewing 1 - 4 of 4 replies