• Tax Amnesty

     psk updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 14 Posts
  • psk

    Member
    5 August 2016 at 3:32 pm
  • psk

    Member
    5 August 2016 at 3:32 pm

    Dear Rekan Ortax

    Mohon pencerahan

    misalkan saya punya perusahaan, omsetnya masih dibawah 4.8 M, dan hartanya <10 M, sedangkan saya memperoleh gaji dari perusahaan saya setiap bulannya.,
    jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%

    terima kasih

  • psk

    Member
    5 August 2016 at 3:36 pm

    Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
    ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,

    keduanya pertanyaan diatas, terkait tax amnesty OP.

    terima kasih

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 3:53 pm
    Originaly posted by psk:

    misalkan saya punya perusahaan, omsetnya masih dibawah 4.8 M, dan hartanya <10 M, sedangkan saya memperoleh gaji dari perusahaan saya setiap bulannya.,
    jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%

    perusahaan ikut TA tarif 0,5%
    rekan ikut tarif 2%

    Originaly posted by psk:

    Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
    ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,

    pegawai tarif 2%.

    cmiiw

  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 4:01 pm
    Originaly posted by raka8883:

    perusahaan ikut TA tarif 0,5%

    Dear rekan,
    Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?

    Dari manakah melihat jika perusahaan UMKM, apakah cukup dgn SPT PPh Final 1% (PP46) atau PPh 29 Badan/PPh 25 Kredit Pajak yg dibayarakn setiap bulannya.

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?

    Dari manakah melihat jika perusahaan UMKM, apakah cukup dgn SPT PPh Final 1% (PP46) atau PPh 29 Badan/PPh 25 Kredit Pajak yg dibayarakn setiap bulannya.

    dilihat dari peredaran usaha dan akumulasi harta tambahan saja rekan. tidak membedakan final atau norma bagi yg mau ikut TA.

    cmiiw

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 4:35 pm
    Originaly posted by raka8883:

    dilihat dari peredaran usaha dan akumulasi harta tambahan saja rekan. tidak membedakan final atau norma bagi yg mau ikut TA.

    setuju

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 10:39 am
    Originaly posted by psk:

    jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%

    2/3/5 %

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 10:39 am
    Originaly posted by psk:

    Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
    ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,

    2/3/5 %

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by fuzh:

    Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?

    kok bisa?

  • danilecarlo

    Member
    6 August 2016 at 10:45 am
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by fuzh:
    Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?

    Salah menerapkan peraturan perpajakan kali. hehehe

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 11:15 am
    Originaly posted by fuzh:

    Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?

    lihat kenyataannya alias peredaran bruto yang sebenarnya

  • psk

    Member
    9 August 2016 at 4:12 pm

    dear rekan.,

    mohon pencerahan,
    jika saya membeli rumah secara angsuran tahun 2013, dengan nilai 300 jt. selama 10 tahun,. (rumah belum sepenuhnya milik saya) berapakah dasar perhitungan (DPP) saya untuk ikut TA,

    seharga 500 juta atau perhitungan wajar., ?
    jika perhitungan wajar., berapakah acuan nilai wajarnya., ?

    terima kasih

  • psk

    Member
    9 August 2016 at 4:15 pm

    satu lgi rekan.,

    untuk harta mobil yang dibeli tahun 1990 yang belum dilaporkan, dan ingin ikut TA., berapakah besar DPP yang diperhitungkan., ?

    mohon pencerahannya.,

    terima kasih

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now