Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty
Dear Rekan Ortax
Mohon pencerahan
misalkan saya punya perusahaan, omsetnya masih dibawah 4.8 M, dan hartanya <10 M, sedangkan saya memperoleh gaji dari perusahaan saya setiap bulannya.,
jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%terima kasih
Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,keduanya pertanyaan diatas, terkait tax amnesty OP.
terima kasih
- Originaly posted by psk:
misalkan saya punya perusahaan, omsetnya masih dibawah 4.8 M, dan hartanya <10 M, sedangkan saya memperoleh gaji dari perusahaan saya setiap bulannya.,
jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%perusahaan ikut TA tarif 0,5%
rekan ikut tarif 2%Originaly posted by psk:Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,pegawai tarif 2%.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
perusahaan ikut TA tarif 0,5%
Dear rekan,
Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?Dari manakah melihat jika perusahaan UMKM, apakah cukup dgn SPT PPh Final 1% (PP46) atau PPh 29 Badan/PPh 25 Kredit Pajak yg dibayarakn setiap bulannya.
- Originaly posted by fuzh:
Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?
Dari manakah melihat jika perusahaan UMKM, apakah cukup dgn SPT PPh Final 1% (PP46) atau PPh 29 Badan/PPh 25 Kredit Pajak yg dibayarakn setiap bulannya.
dilihat dari peredaran usaha dan akumulasi harta tambahan saja rekan. tidak membedakan final atau norma bagi yg mau ikut TA.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
dilihat dari peredaran usaha dan akumulasi harta tambahan saja rekan. tidak membedakan final atau norma bagi yg mau ikut TA.
setuju
- Originaly posted by psk:
jika saya ikut TA., tarif manakah yg saya pakai., 0.5% atau 2%,3%,5%
2/3/5 %
- Originaly posted by psk:
Jika ada pegawai yang ingin ikut TA,
ingin meungungkapkan harta., tarif mana juga yang akan di pakai.,2/3/5 %
- Originaly posted by fuzh:
Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?
kok bisa?
- Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by fuzh:
Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?Salah menerapkan peraturan perpajakan kali. hehehe
- Originaly posted by fuzh:
Jika Perusahaan UMKM tetapi masih memakai PPh Badan Norma perhitungan. Tarif manakah yg digunakan ?
lihat kenyataannya alias peredaran bruto yang sebenarnya
dear rekan.,
mohon pencerahan,
jika saya membeli rumah secara angsuran tahun 2013, dengan nilai 300 jt. selama 10 tahun,. (rumah belum sepenuhnya milik saya) berapakah dasar perhitungan (DPP) saya untuk ikut TA,seharga 500 juta atau perhitungan wajar., ?
jika perhitungan wajar., berapakah acuan nilai wajarnya., ?terima kasih
satu lgi rekan.,
untuk harta mobil yang dibeli tahun 1990 yang belum dilaporkan, dan ingin ikut TA., berapakah besar DPP yang diperhitungkan., ?
mohon pencerahannya.,
terima kasih