Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax Amnesty
Dear, rekan ortax semuanya
Mohon petunjuknya…
Misalnya si A melaporkan tanah yang belum dilaporkan. harga tanah RP.120jt. dikenakan tax amnesty uang penebusan sebesar rp.2%x Rp.120jt. Kemudian tahun depan dijual lagi menjadi rp.160jt. Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?
Terima kasih rekan semuanya…
- Originaly posted by hutie:
Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?
dikenakan atas nilai jual 160jt tsb ya rekan.
cmiiw
- Originaly posted by hutie:
Bagaimana perlakuan pajaknya? apakah hanya dikenakan pajak final 5% dari pengalihan tersebut?
Secara PPh hanya itu saja rekan.
Namun seharusnya dana hasil penjualannya tidak dapat dialihkan ke luar NKRI (setidaknya yang 120jt)
cmiiw
Baik. Terima kasih ya rekan rekan semua. tks
sepakat dah sama rekan2 yang lain