Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tax amnesty
- Originaly posted by Lisanovita:
saya ada Surat teguran PPH Badan 2013 dan dari surat teguran tsb harus dilakukan pembetulan, dan muncullah nominal kurang bayar, apakah kurang bayar tersebut bisa di ajukan untuk tax amnesty??
ini menurut saya ya rekan, kurang bayarnya ya dibayarkan.. jika ada sanksi atau denda dengan mengikuti TA ya bisa dihapuskan denda/sanksi atas kekurangan pph badan tersebut..
kekurangan pph 29 tahun 2013 ini, menurut saya termasuk tunggakan pajak dan jika rekan mau ikut TA, harus melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu..
memang betul TA penghapusan pph terutang, tapi menurut saya penghapusan pph terutang yang belum terungkap, jika sudah terungkap menjadi tunggakan pajak..
Originaly posted by JAKFAR:Harta warisan terkena PPh atau tidak?
Harta yang dihibahkan dipungut PPh tidak?
Thanks atas penjelasannya.jika belum pernah dilaporkan di SPT 2015 maka saat ikut TA menjadi objek pajak..