Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tata Cara Pengisian SSP yang menjadi pengganti Faktur Pajak v.2
Tata Cara Pengisian SSP yang menjadi pengganti Faktur Pajak v.2
- Originaly posted by prima07:
Dibebankan tgl 5 Juli 2009
sama dengan tanggal Invoice maksud rekan Prima?