Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tata Cara Pengisian SPT Badan PMA
Tata Cara Pengisian SPT Badan PMA
Dear Rekan,
Saya ingin menanyakan untuk tata cara pengisian SPT Badan untuk Perusahaan asing (PMA) untuk lampiran VI yang di isi daftar pemegang saham orang asing? apakah di lampiran V juga wajib diisi, atau dikosongkan saja, untuk di lampiran VI daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afliasi, itu apa yang di isi
Mohon Bantuan nya rekan
jika memiliki perushaan berafiliasi wajib di isi..
Viewing 1 - 3 of 3 replies