Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tata cara pengajuan keberatan dan pembetulan pasal 36
tata cara pengajuan keberatan dan pembetulan pasal 36
apabila kita telah mengajukan keberatan dan keberatan kita ditolak karena ketentuan formal, apakah kita masih berhak mengajukan pembetulan menggunakan pasal 36? terkait dengan keberatan atas pengurangan permohonan BPHTB
Viewing 1 - 2 of 2 replies