Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tata cara pencairan SKPLB
salam Ortax
Dalam suatu pemeriksaan setelah terbit SKPLB,
1. berapa lama waktu pencairan dari SKPLB yang harus di terima oleh WP ?
2. jika KPP terlambat melakukan pengembalian apakah ada sanksi yg dikenakan ?
3. terkait pertanyaan 2, jika ada sanksi bagaimana prosedurnya yg harus dijalankan oleh WP ?
4. mohon dasar peraturan terkait masalah ini.
salam
setelah skplb terbit apakah sudah mengajukan surat permohonan transfer?
denger2 utk bulan november+desember ini, KPPN nya sudah menutup kran utk pencairan dana, jd baru bisa bulan januari
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
setelah skplb terbit apakah sudah mengajukan surat permohonan transfer?
sudah
Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:denger2 utk bulan november+desember ini, KPPN nya sudah menutup kran utk pencairan dana, jd baru bisa bulan januari
klo ini terjadi apakah ada sanksi buat pihak terkait karena menunda pembayaran ke WP ?
rekan nugroho
bisa bantu memjawab sesuai pertanyaan saya yg berurut itu,
biar saya lebih memahaminya.salam
- Originaly posted by ahza:
1. berapa lama waktu pencairan dari SKPLB yang harus di terima oleh WP ?
ini ppn apa pph
Originaly posted by ahza:2. jika KPP terlambat melakukan pengembalian apakah ada sanksi yg dikenakan ?
tidak ada
- Originaly posted by sistop:
ini ppn apa pph
PPh Badan
Originaly posted by sistop:Originaly posted by ahza:
2. jika KPP terlambat melakukan pengembalian apakah ada sanksi yg dikenakan ?tidak ada
jika tidak ada maka asas keadilan hilang dalam kebijakan ini, KPP bisa aja mengembalikan sesuai kehedak mereka, disisi lain WP jika telat bayar kena denda
mungkin ada masukkan dan tanggapan dari rekan ortax lainnya
tolong dibantu yaskplb bisa ditambah bunga 2%(imbalan utk wp) jika KPP terlambat menerbitkan skplb (melebihi jatuh tempo pemeriksaan). kup pasal 17 b.
tapi jika skplb diterbitkan oleh kpp tepat waktu dan spmkp diterbitkan tidak lebih dari 30 hari dari tgl skplb.maka kewenangan kpp sampai disitu, masalah pencairan dana ada di KPPN
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
masalah pencairan dana ada di KPPN
kalo KPPN tidak diatur juga batasan waktunya, maka mrk bisa aja mencairkan sesuai keinginan mereka,
disi lain jika WP yg menunda luar biasa sanksi denda bahkan hukuman pidana yang diberikan. ada tanggapan lain dari rekan2
24 Nov 2015 14:31
salam OrtaxDalam suatu pemeriksaan setelah terbit SKPLB,
1. berapa lama waktu pencairan dari SKPLB yang harus di terima oleh WP ?
tanggapan : 30 hari kalender dari tanggal pengajuan pemohonan diterima lengkap
2. jika KPP terlambat melakukan pengembalian apakah ada sanksi yg dikenakan ?
tanggapan : sanksinya 2 persen per bulan
3. terkait pertanyaan 2, jika ada sanksi bagaimana prosedurnya yg harus dijalankan oleh WP ?
tanggapan : belom tahu
4. mohon dasar peraturan terkait masalah ini.
tanggapan : dasarnya coba di PP 74 2011 tentang hak dan kewajiban wajib pajak.