Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tata Cara Pemungutan oleh BUMN
- Originaly posted by fredyhar:
lha kalau kami punya orderan jasa daro wapu bumn tsb. pph pasal 23nya kan seharusnya dia yang motong dan setor, saya tinggal dikasih bukti potong pph 23…
betul..
Originaly posted by fredyhar:ini bumn tersebut yang minta kita mbayarkan pph 23nya pakai ssp yang isinya npwp rekanan… apakah begitu rekan mohon pencerahan?
setahu sy mekanisme pemotongan PPh 23 tetap sama baik untuk WAPU maupun non WAPU. jadi yang melakukan pemotongan seharusnya memberikan bukti potong, bukan memberikan SSP.
CMIIW
- Originaly posted by fredyhar:
lha kalau kami punya orderan jasa daro wapu bumn tsb. pph pasal 23nya kan seharusnya dia yang motong dan setor, saya tinggal dikasih bukti potong pph 23..
Betul…
Originaly posted by fredyhar:ini bumn tersebut yang minta kita mbayarkan pph 23nya pakai ssp yang isinya npwp rekanan… apakah begitu rekan mohon pencerahan?
Mereka salah..
- Originaly posted by fredyhar:
lha kalau kami punya orderan jasa daro wapu bumn tsb. pph pasal 23nya kan seharusnya dia yang motong dan setor, saya tinggal dikasih bukti potong pph 23..
Betul…
Originaly posted by fredyhar:ini bumn tersebut yang minta kita mbayarkan pph 23nya pakai ssp yang isinya npwp rekanan… apakah begitu rekan mohon pencerahan?
Mereka salah..
- Originaly posted by fam:
Contoh : nilai project 20jt. pembayaran di bagi menjadi 3
Termin I (30%) : 6jt
Termin II (30%) : 6jt
Termin III (40%) : 8jtOriginaly posted by begawan5060:Sudah melebihi 10jt sehingga dipungut oleh BUMN..
Originaly posted by hanif:Sangat sependapat…
Salam
maaf saya mau tanya apabila pembayaran termin dilakukan setiap bulan selama 1 tahun dengan nilai project diatas 10 juta tetapi pembayaran tagihan setiap bulannya kurang dari 10 juta selama 1 tahun apakah kode faktur pajaknya masih 030?
- Originaly posted by fam:
Contoh : nilai project 20jt. pembayaran di bagi menjadi 3
Termin I (30%) : 6jt
Termin II (30%) : 6jt
Termin III (40%) : 8jtOriginaly posted by begawan5060:Sudah melebihi 10jt sehingga dipungut oleh BUMN..
Originaly posted by hanif:Sangat sependapat…
Salam
maaf saya mau tanya apabila pembayaran termin dilakukan setiap bulan selama 1 tahun dengan nilai project diatas 10 juta tetapi pembayaran tagihan setiap bulannya kurang dari 10 juta selama 1 tahun apakah kode faktur pajaknya masih 030?
- Originaly posted by fam:
Contoh : nilai project 20jt. pembayaran di bagi menjadi 3
Termin I (30%) : 6jt
Termin II (30%) : 6jt
Termin III (40%) : 8jtOriginaly posted by begawan5060:Sudah melebihi 10jt sehingga dipungut oleh BUMN..
Originaly posted by hanif:Sangat sependapat…
Salam
maaf saya mau tanya apabila pembayaran termin dilakukan setiap bulan selama 1 tahun dengan nilai project diatas 10 juta tetapi pembayaran tagihan setiap bulannya kurang dari 10 juta selama 1 tahun apakah kode faktur pajaknya masih 030?