Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tata Cara Pembuatan NPWP untuk Perusahaan Asing dan JUga Tata Cara Restitusi PPN nya
Tata Cara Pembuatan NPWP untuk Perusahaan Asing dan JUga Tata Cara Restitusi PPN nya
Dear Ortax
saya mau tanya,
apakah ada peraturan yang mengatur tata cara pembuatan NPWP untuk perusahaan asing dan tata cara restitusi PPN untuk perusahaan asing jua?
Terima Kasih
maksutnya PMA kah rekan? setau saya sama saja.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies