Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tata Cara Pelaporan Saham dan Unit Link
Tata Cara Pelaporan Saham dan Unit Link
rekan ortax yg harpakan bantunnya .
bagaimana cara lapor harta saham yg di perjual belikan dan unit link yg sdh pernah kita lapor di ta, pada spt thn 2016 ? apakah sesuai dgn nilai saldo atau gimana ?
help me please
samakan dengan yg dilaporkan di TA rekan
jika ada laporan yg nilai saldonya berubah, apakah sesuai saldo per 31 desember 2016
sepi
nilai saldonya berubah karena apa pak ?
karena harga sahamnya berubah atau Qty berubah karena diperjualbelikan ?
krn harga saham yg berubah rekan
sepi
klu unit link lapor harta unit link seperti apa rekan
sepi
Viewing 1 - 10 of 10 replies