Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarip PPH WP Badan 2010

  • Tarip PPH WP Badan 2010

     mo3b updated 13 years, 10 months ago 9 Members · 10 Posts
  • fredyhar

    Member
    20 May 2010 at 2:24 pm
  • fredyhar

    Member
    20 May 2010 at 2:24 pm

    Dengan turunya tarip pph badan tahun 2010 menjadi 25% apakah Badan usaha yang beromzet kurang dari 50 Milyar, dapat menghitung pajaknya sama dengan tahun 2009 dimana dapat insentif 50% untuk omzet sampai dengan 4.8milyar…makasih

  • nt1

    Member
    20 May 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by fredyhar:

    Dengan turunya tarip pph badan tahun 2010 menjadi 25% apakah Badan usaha yang beromzet kurang dari 50 Milyar, dapat menghitung pajaknya sama dengan tahun 2009 dimana dapat insentif 50% untuk omzet sampai dengan 4.8milyar…makasih

    dapat.

  • minciek

    Member
    21 May 2010 at 8:56 am

    apakah berlaku sampai tahun 2010 rekan guine bukan kah itu hanya unttuk perhitungan spt tahun 2009..

    salam..

  • Aries Tanno

    Member
    21 May 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by minciek:

    apakah berlaku sampai tahun 2010 rekan guine bukan kah itu hanya unttuk perhitungan spt tahun 2009..

    fasilitas diskon tarif 50% tidak hanya berlaku untuk tahun 2009 saja.
    Coba lihat lagi Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008

    Salam

  • aepklaten

    Member
    21 May 2010 at 9:08 am
    Originaly posted by minciek:

    apakah berlaku sampai tahun 2010 rekan guine bukan kah itu hanya unttuk perhitungan spt tahun 2009..

    Pasal 31E

    (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
    kan tidak disbutkan dalam aturannya berlakunya sampai tahun berapa. jadi menurut saya selama aturannya masih berlaku dan tidak ada perubahan maka masih berlaku fasilitas pengurangan tarif ini.

  • albertushendra

    Member
    26 May 2010 at 5:08 am

    Kalau boleh saya komentar, Pasal 31 E kenapa tidak dimasukan dalam Pasal 17 yang isinya memang tentang Tarif, sehingga banayk yang keliru menghitung dengan tarif 28 %. Karena taunya tarif itu ada di Pasal 17

  • tuban

    Member
    26 May 2010 at 9:08 am

    apakah insentif 50% itu berlaku untuk semua jenis usaha bagi WP Badan.

  • tonoptngi

    Member
    26 May 2010 at 11:24 am

    kalo boleh komentar, PPh badan 2010 masih 28 %, karena belum keluar PP yg menegaskan bahwa Tarif 25 % sudah bisa diberlakukan, ini jg hasil diskusi saya dengan AR

    Pasal 17
    (2). Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    (2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

    Mengenai Insentif 50 % bisa diterapkan

  • mo3b

    Member
    26 May 2010 at 12:15 pm

    @tonop
    penurunan tarif pasal 17 (2) mengacu pada WPOP.
    sedangkan untuk WP Badan mengacu pada pasal 17 (2a), yang tidak menyebut akan diatur dengan PP. coba baca lagi UUnya..
    so sudah pasti SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2010 menggunakan tarif 25%.

    @tuban
    harus dong, jika tidak pemerintah tidak adil memberikan insentif apa kata dunia?! hehe..

    @albert
    mungkin perancang UU lebih melihatnya sebagai pasal insentif/fasilitas shg dimasukkan pasal 31an..
    above all, saya sependapat dengan rekan albert seharusnya dimasukkan pasal 17 (2e).

    salam.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now