Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarip badan – fasilitas psl 31E
tarip badan – fasilitas psl 31E
rekan2 mau memastikan lagi
kalau peredaran bruto sampai dengan 50M dapat fasilitas psl 31 E
berarti kalau peredaran bruto misalnya hanya 1 M atau hanya 100jt dapat fasilitas juga ya?perhitungannya langsung
50%x28%x PKPterima kasih
- Originaly posted by D1tazz:
berarti kalau peredaran bruto misalnya hanya 1 M atau hanya 100jt dapat fasilitas juga ya?
betul,
Originaly posted by D1tazz:perhitungannya langsung
50%x28%x PKPtahun pajak 2010 tarif 25%, dan dihitung dahulu yg mendapat fasilitas s/d 4,8 M
untuk tahun 2010
50%x25% rekan
salamhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=83&q=&hlm=1
mudah2an membantukalau peredaran bruto > 50 M rekan tidak mendapat fasilitas Pasal 31 E.
kalau peredaran bruto dibawah 4,8 M pakai perhitungan langsung.
tarif untuk tahun 2010 25 %
salam…