Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarip badan – fasilitas psl 31E

  • tarip badan – fasilitas psl 31E

     myworld updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • d1tazz

    Member
    9 March 2011 at 2:04 pm

    rekan2 mau memastikan lagi

    kalau peredaran bruto sampai dengan 50M dapat fasilitas psl 31 E
    berarti kalau peredaran bruto misalnya hanya 1 M atau hanya 100jt dapat fasilitas juga ya?

    perhitungannya langsung
    50%x28%x PKP

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    9 March 2011 at 2:04 pm
  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 2:59 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    berarti kalau peredaran bruto misalnya hanya 1 M atau hanya 100jt dapat fasilitas juga ya?

    betul,

    Originaly posted by D1tazz:

    perhitungannya langsung
    50%x28%x PKP

    tahun pajak 2010 tarif 25%, dan dihitung dahulu yg mendapat fasilitas s/d 4,8 M

  • Habibah

    Member
    9 March 2011 at 2:59 pm

    untuk tahun 2010
    50%x25% rekan
    salam

  • raharja

    Member
    9 March 2011 at 4:30 pm
  • myworld

    Member
    18 March 2011 at 9:50 pm

    kalau peredaran bruto > 50 M rekan tidak mendapat fasilitas Pasal 31 E.

    kalau peredaran bruto dibawah 4,8 M pakai perhitungan langsung.

    tarif untuk tahun 2010 25 %

    salam…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now