Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tarif wp badan berubah atau tidak

  • tarif wp badan berubah atau tidak

     raharja updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • cynthia

    Member
    3 March 2011 at 2:39 pm
  • cynthia

    Member
    3 March 2011 at 2:39 pm

    met siang, rekan-rekan

    saya mau tanya tarif tunggal WP berubah menjadi 25 % betul tidak ? ( Jika penjualan dibawah 4 milyar )
    tapi kalau penjualan di atas 4 milyar dibawah 20 milyar apakah tarif yang 28 % juga beruibah menjadi 25 % atau tidak? (pghaslan mendapat failitas menggunakan 25% atau 28 % x 50 % x pghlan yg memperoleh fasilitas)
    pghjslan yang tidak mendapat fasilitas = 28 % atau 25 % x pgshaln tidak memperoleh fasilitas.

    mohon pencerahan

    terimaksih

  • johanwahyudi

    Member
    3 March 2011 at 2:44 pm

    ga ngerti euy,,,,bisa di perjelas rekan,,

    untuk peredaran bruto sampai 50M tarif 12.5%
    untuk lebih jelas baca uu pph pasal 17
    dan pasal 31E

    salam

  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 2:46 pm

    mulai tahun pajak 2010, tarif PPh badan yang digunakan adalah 25%.
    Fasilitas tarif lebih rendah sebagaimana diatur di dalam Pasal 31 E tetap berlaku.

    Salam

  • Aen

    Member
    3 March 2011 at 3:26 pm

    sutuju…

  • raharja

    Member
    3 March 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    untuk peredaran bruto sampai 50M tarif 12.5%
    untuk lebih jelas baca uu pph pasal 17
    dan pasal 31E

    1. omset s.d. 4.8 M, tarif = 25% x 50%
    2. omset 4.8 M s.d. 50 M, tarif proporsional (ada yg dpt fasilitas 50% dan tidak)
    3. omset diatas 50 M, tarif = 25%

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now