Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif wp badan berubah atau tidak
tarif wp badan berubah atau tidak
met siang, rekan-rekan
saya mau tanya tarif tunggal WP berubah menjadi 25 % betul tidak ? ( Jika penjualan dibawah 4 milyar )
tapi kalau penjualan di atas 4 milyar dibawah 20 milyar apakah tarif yang 28 % juga beruibah menjadi 25 % atau tidak? (pghaslan mendapat failitas menggunakan 25% atau 28 % x 50 % x pghlan yg memperoleh fasilitas)
pghjslan yang tidak mendapat fasilitas = 28 % atau 25 % x pgshaln tidak memperoleh fasilitas.mohon pencerahan
terimaksih
ga ngerti euy,,,,bisa di perjelas rekan,,
untuk peredaran bruto sampai 50M tarif 12.5%
untuk lebih jelas baca uu pph pasal 17
dan pasal 31Esalam
mulai tahun pajak 2010, tarif PPh badan yang digunakan adalah 25%.
Fasilitas tarif lebih rendah sebagaimana diatur di dalam Pasal 31 E tetap berlaku.Salam
sutuju…
- Originaly posted by johanwahyudi:
untuk peredaran bruto sampai 50M tarif 12.5%
untuk lebih jelas baca uu pph pasal 17
dan pasal 31E1. omset s.d. 4.8 M, tarif = 25% x 50%
2. omset 4.8 M s.d. 50 M, tarif proporsional (ada yg dpt fasilitas 50% dan tidak)
3. omset diatas 50 M, tarif = 25%