Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Tunggal untuk WP Badan dan BUT
Tarif Tunggal untuk WP Badan dan BUT
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang PPh (perubahan terahir) disebutkan bahwa pengenaan tarif pajak untuk WP badan dan BUT dikenaan tarif tunggal:
– Tarif Tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
– Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25 %
Bagi WP badan besar mungkin hal tersebut justru sangat menguntungkan, akan tetapi bagaimana dengan WP badan kecil??? Apakah merek harus membayar pajak berkali2 lipat dari sebelumnya??? (sebelumnya memakai kelas tarif sesuai dengan PKP dari 10% s.d. 30%).Di pasal lain juga disebutkan bahwa untuk UMKM mendapatkan fasilitas perpajakan berupa insentif sebesar 50% dari tarif normal. Di pasal tersebut disebutkan:"Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar."
Batasan untuk perhitungan dengan Norma perhitungan juga dinaikkan menjadi 4,8 Milyar.
Bagaimana masyarakat khususnya WP badan menyikapi hal tersebut???
Dear Friend Tibyani
Sebagai Anggota Masyarakat Indonesia aku menyikapinya "Positive Thinking" berdasarkan pendapat dan alasan sbb :
1.1. Tarif Tunggal merupakan pencerminan "Pemerataan" dan "Kesederhanaan"
1.2. WP Kecil dan UMKM mendapat Keringanan Tarif 50% X 28% = 14% dari Bagian Peredaran Bruto Rp. 4,8 Milyar jika Peredran Usaha UMKM tidak lebih dari Rp. 50 Milyar;
1.3. Penurunan tarif pada tahun 2010 menjadi 25% merupakan Niat Baik Pemerintah menarik Investor masuk Indonesia walaupun belum setara dengan Viet Nam yang hanya 18%.
1.4. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh diikuti dengan Sun Set Policy sebagai counter risiko "potensial loss" akibat berlakunya UU No. 36 Th. 2008;
1.5. Berlakunya UU No. 36 Th. 2008 di ikuti dengan Fiskal LN Bebas bagi WP yang memiliki NPWP dan Bayar Rp. 2,5 juta bagi mereka yang tidak ber NPWP dan telah berusia 21 Tahun.
>>PPh Pasal 21 bagi Pekerja yang tidak mau ber NPWP ditambah kenaikan PPh pasal 21 nya dengan20%
>>PPh Pasal 22 dan Pasal 23 bagi WP yang tidak mau ber NPWP ditambah kenaikan PPh Pasal 22 / 23 – nya dengan Kenaikan 100% cukup Adil.
1.6. Bagi Wajib Pajak yang cerdas terbuka Peluang untuk melakukan Tax Planning.
Demikian tanggapan dan pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
attn rekan Ritzky
sesuai UU No. 36 tahun 2008 bahwa UMKM untuk peredaran bruto yang tidak lebih dari 4,8 Milyar maka mandapat fasilitas.
yang ingin saya tanya, apakah UMKM berlaku untuk semua WP badan atau ada persyaratan tertentu untuk mendapat fasilitas
Dear Friend Kevin Boy
UMKM harus sesuai dengan Klasifikasinya yang lajimnya tercantum dalam SIUP atau sejenisnya, demikian yang aku tahu.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
artinya tidak semua WP badan mendapat fasilitas UMKM ya?
Perlu diketahui bahwa dalam KUP dijelaskan mengenai pencatatan dan pembukuan (Baca selengkapnya dalam UU No. 28 tahun 2007). Batas untuk menggunakan perhitungan pajak dengan Norma Perhitungan seperti disebutkan di atas adalah 4,8 Milyar. Artinya WP badan dengan Omzet kurang dari 4,8 Milyar dalam setahun boleh melakukan metode pencatatan dengan ketentuan sesuai dengan UU. WP badan yang sudah menggunakan metode pembukuan dalam pengertian perpajakan diberlakukan sebagai WP badan normal bukan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Artinya, walaupun omzet WP badan tersebut dibawah 4,8 Milyar tetapi sudah menggunakan metode pembukuan diberlakukan sebagai WP badan normal bukan UMKM dan dikenakan tarif penuh 28%. Begitu yang saya ketahui….
contoh mendapat fasilitas UMKM
peredaran bruto PT.X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.4,5 Miliyar dengan penghasilan kena pajak Rp.450 juta
pengenaan tarif :
10% x 50 juta = Rp. 5.000.000,-
15% x 50 juta = Rp. 7.500.000,-
14% x 350 juta = Rp.49.000.000,– ==> mendapat fasilitas UMKMPPh Terutang = Rp61.500.000,-
apakah bener penghitungan seperti ini?
Barusan aku dapat refernsi mengenai UMKM dan membaca contoh2 perhitungan PPh badan.
Ada ralat untuk comment di atas:
Di UU No 36 2008 disebutkan : "Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar."
Sedangkan untuk definisi UMKM sendiri telah sangat jelas disejelaskan dalam UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Untuk contoh saudara kevin boy perhitungannya sebagai berikut:
Karena Omzet di bawah 4,8 Milyar maka perhitungannya langsung dikalikan 50%Mulai tahun 2009 tidak berlaku lagi tarif progressif:
Perhitungannya: 50%x28%x450juta = 63 juta.
Begitu sesuai dengan contoh di buku dan telah di bahas dengan teman yang berkompeten…
Berikut contoh perhitungan PPh badan yang peredaran brutonya lebih dari 4,8 milyar.
PT X dalam tahun pajak 2009 memiliki peredaran bruto 30 milyar dengan PKP 3 Milyar.
Perhitungan PPh badan sebagai berikut:
1. jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
= 4.800.000.000:30.000.000.000×3.000.000
= 480.000.000 (480 juta)
2. jumlah PKP dari bagian bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
= 3.000.000.000 – 480.000.000
= 2.520.000.000PPh yang terutang:
– 50%X28%X 480.000.000 = 67.200.000
– 28%X2.520.000.000 = 705.600.000
Jumlah = 772.800.000Jadi PPh yang harus dibayar PT X adalah 772.800.000
Demikian semoga bermanfaat
artinya mulai tahun 2009 tarif progresif 10% dan 15% sudah tidak ada lagi ya?
misalnya PT. A adalah perusahaan dagang elektronik, dalam tahun 2009 peredaran bruto 8 Milyar, jadi apakah PT.A mendapat fasilitas UMKM?
cara penghitungannya gmana ya…..jadi kriteria apa aja yang termasuk WP badan yang mendapat fasilitas UMKM
Untuk saudara kevin boy:
Peredaran bruto 8 Milyar, berapa Penghasilan Kena pajak nya?????
Perhitungannya sama seperti contoh saya diatas (dalam comment contoh perhitungan PPh badan yang peradaran brutonya lebih dari 4,8 Milyar)"ralat comment di atas:
1. jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
= 4.800.000.000:30.000.000.000×3.000.000.000
= 480.000.000 (480 juta)pada comment di atas 0 nya kurang (3.000.000 seharusnya 3.000.000.000)"
Untuk saudara kevin boy:
Dalam UU No 20 tahun 2008 dijelaskan secara rinci mana yang termasuk UMKMMenurut UU tersebut, PT A tersebut termasuk dalam kategori UMKM karena pengklasifikasian berdasarkan UU no 20 tahun 2008 berdasarkan omzet dan harta kekayaan yang dimiliki….
attn rekan tibyani
jadi artinya apabila omset setahun tidak lebih dari 50 Milyar, maka WP badan mendapat fasilitas UKMK ya?
Dalam UU No 36 tahun 2008 disebutkan sebagai berikut:
"Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar."Jwabannya sudah jelas.
Dari referensi yang saya baca, istilah fasilitas UMKM tidak terdapat dalam UU tersebut, itu hanya sekedar istilah saja. Intinya adalah "Wajib Pajak Badan Dalam Negeri"
Jawaban ini sekaligus meralat comment saya sebelumnya yang membahas masalah pencatatan dan pembukuan di atas. (Tadi belum baca semua)