Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tarif Tax Amnesty Lebih dari 4,8 M Non UMKM
Tarif Tax Amnesty Lebih dari 4,8 M Non UMKM
Dear Ortaxer,
Saya hanya ingin konfirmasi tarif TA untuk WP badan/Pribadi yang mempunyai omset lewat dari 4,8 M / Non UMKM.
Ada yang bilang kena 4% ada yang bilang kena 2%, kalo saya baca di UU TAX tidak ada keterangan jelas hal ini.
ttq
- Originaly posted by tawey:
Saya hanya ingin konfirmasi tarif TA untuk WP badan/Pribadi yang mempunyai omset lewat dari 4,8 M / Non UMKM.
bergantung hartanya,
1. harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi 2/3/5 % tergantung periode pengajuan TA
2. harta luar negeri yang tidak repatriasi 4/6/10 % tergantung periode pengajuan TA 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 30 September 2016. CMIIW
Masih ada 2 pendapat 2% dan 4%, ada rekan lain yang ingin tambahkan ?
- Originaly posted by tawey:
Masih ada 2 pendapat 2%
untuk
harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasiOriginaly posted by tawey:dan 4%
untuk
harta luar negeri yang tidak repatriasi