Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tarif Tax Amnesty Lebih dari 4,8 M Non UMKM

  • Tarif Tax Amnesty Lebih dari 4,8 M Non UMKM

     gembel87 updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • tawey

    Member
    8 August 2016 at 10:25 pm

    Dear Ortaxer,

    Saya hanya ingin konfirmasi tarif TA untuk WP badan/Pribadi yang mempunyai omset lewat dari 4,8 M / Non UMKM.

    Ada yang bilang kena 4% ada yang bilang kena 2%, kalo saya baca di UU TAX tidak ada keterangan jelas hal ini.

    ttq

  • tawey

    Member
    8 August 2016 at 10:25 pm
  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:11 am
    Originaly posted by tawey:

    Saya hanya ingin konfirmasi tarif TA untuk WP badan/Pribadi yang mempunyai omset lewat dari 4,8 M / Non UMKM.

    bergantung hartanya,
    1. harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi 2/3/5 % tergantung periode pengajuan TA
    2. harta luar negeri yang tidak repatriasi 4/6/10 % tergantung periode pengajuan TA

  • dedeliciouzz

    Member
    9 August 2016 at 8:11 am

    2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan 30 September 2016. CMIIW

  • tawey

    Member
    9 August 2016 at 9:39 am

    Masih ada 2 pendapat 2% dan 4%, ada rekan lain yang ingin tambahkan ?

  • gembel87

    Member
    9 August 2016 at 9:53 am
    Originaly posted by tawey:

    Masih ada 2 pendapat 2%

    untuk
    harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi

    Originaly posted by tawey:

    dan 4%

    untuk

    harta luar negeri yang tidak repatriasi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now