Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tarif TA untuk Deklarasi Harta LN Bagi UMKM
Tarif TA untuk Deklarasi Harta LN Bagi UMKM
- Originaly posted by liuyiusin:
ketentuan tarif uang tebusan UMKM diatur tersendiri dan tidak dapat dikaitkan dengan ayat (1) dan (2).
Ya.
- Originaly posted by raka8883:
menurut saya jika di luar negeri dibedakan :
harus menggunakan 4% deklarasi, 2% repatriasi.
(berhubung UMKM akan lebih jeli dalam proses penelitian dan verifikasinya karena tarif spesial 0,5%).Sebagaimana yg kita ketahui bersama, tarif UMKM dan non-UMKM didudukkan sama dengan pasal 4. Artinya, sama-sama memiliki kedudukan hukum sederajat, tidak dapat saling off-set kecuali secara tegas diatur.
"Kebetulan" aturan tarif UMKM diatur terpisah dan tersendiri dalam ayat (3) Pasal 4 UU TA dan tidak menyebutkan asal usul harta.
Memperhatikan redaksionalnya yg dimulai dengan bunyi : "Tarif uang tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8m dst..", dapat disimpulkan bahwa penekanan tarif spesial 0,5% (harta s/d 10m) adalah pada batas omsetnya, dan bukan pada asal usul hartanya.
Harapannya tentu ada penegasan lebih tegas tertulis dari PMK mengenai hal ini agar tdk terjadi kerancuan/ debat kusir saat memasukkan pernyataan TA di KPP.
- Originaly posted by liuyiusin:
Harapannya tentu ada penegasan lebih tegas tertulis dari PMK mengenai hal ini agar tdk terjadi kerancuan/ debat kusir saat memasukkan pernyataan TA di KPP.
sependapat.
cmiiw