Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tarif TA untuk Deklarasi Harta LN Bagi UMKM

  • Tarif TA untuk Deklarasi Harta LN Bagi UMKM

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • liuyiusin

    Member
    2 August 2016 at 1:47 pm
  • bsaint66

    Member
    2 August 2016 at 8:47 pm
    Originaly posted by liuyiusin:

    ketentuan tarif uang tebusan UMKM diatur tersendiri dan tidak dapat dikaitkan dengan ayat (1) dan (2).

    Ya.

  • liuyiusin

    Member
    3 August 2016 at 8:21 am
    Originaly posted by raka8883:

    menurut saya jika di luar negeri dibedakan :
    harus menggunakan 4% deklarasi, 2% repatriasi.
    (berhubung UMKM akan lebih jeli dalam proses penelitian dan verifikasinya karena tarif spesial 0,5%).

    Sebagaimana yg kita ketahui bersama, tarif UMKM dan non-UMKM didudukkan sama dengan pasal 4. Artinya, sama-sama memiliki kedudukan hukum sederajat, tidak dapat saling off-set kecuali secara tegas diatur.

    "Kebetulan" aturan tarif UMKM diatur terpisah dan tersendiri dalam ayat (3) Pasal 4 UU TA dan tidak menyebutkan asal usul harta.

    Memperhatikan redaksionalnya yg dimulai dengan bunyi : "Tarif uang tebusan bagi WP yang peredaran usahanya sampai dengan 4,8m dst..", dapat disimpulkan bahwa penekanan tarif spesial 0,5% (harta s/d 10m) adalah pada batas omsetnya, dan bukan pada asal usul hartanya.

    Harapannya tentu ada penegasan lebih tegas tertulis dari PMK mengenai hal ini agar tdk terjadi kerancuan/ debat kusir saat memasukkan pernyataan TA di KPP.

  • raka8883

    Member
    3 August 2016 at 8:30 am
    Originaly posted by liuyiusin:

    Harapannya tentu ada penegasan lebih tegas tertulis dari PMK mengenai hal ini agar tdk terjadi kerancuan/ debat kusir saat memasukkan pernyataan TA di KPP.

    sependapat.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now