Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif Sewa
Mohon petunjuk rekan-rekan ortax,
1. Tarif sewa yang berlaku sekarang untuk WP Badan & WP pribadi.
2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangan untuk perkantoran, biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,- , pajak yang dikenakan psl 23 atau psl 4(2) dan pajak tersebut dipotong oleh penyewa atau yang menyewakan ?
Terima kasih rekan-rekan.- Originaly posted by surya16:
1. Tarif sewa yang berlaku sekarang untuk WP Badan & WP pribadi.
2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangan untuk perkantoran, biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,- , pajak yang dikenakan psl 23 atau psl 4(2) dan pajak tersebut dipotong oleh penyewa atau yang menyewakan ?merupakan obyek pph pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/bangunan. tarif 10%. dipotong oleh pihak penyewa. persewaan ruangan untuk perkantoran bukan merupakan obyek pajak daerah, tetapi merupakan obyek PPN, dan dipungut oleh hotel bila sudah PKP.
setuju, potong pasal 4.2 (final)
- Originaly posted by bayem:
merupakan obyek pph pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/bangunan. tarif 10%. dipotong oleh pihak penyewa. persewaan ruangan untuk perkantoran bukan merupakan obyek pajak daerah, tetapi merupakan obyek PPN, dan dipungut oleh hotel bila sudah PKP.
Pak bayem, hotel kan tidak ada PPN nya jadi tidak PKP.
Mengenai tarif pajak untuk sewa, saya masih bingung nich Pak, sebelumnya kalau tidak salah ada tarif 10% dan 6%, sekarang apa sudah sama antara tarif untuk WP Badan dan WP Pribadi. Terima kasih - Originaly posted by surya16:
Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangan untuk perkantoran, biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,-
rekan surya..
transaksi ini merupakan transaksi yang terutang PPN. bukan obyek pajak daerah. karena tidak semua transaksi yang dilakukan hotel terutang pajak daerah. maka bila peyerahan hotel untuk transaksi yang terutang PPN sudah lebih dari 600 juta setahun, maka hotel tersebut wajib PKP.Originaly posted by surya16:Mengenai tarif pajak untuk sewa, saya masih bingung nich Pak, sebelumnya kalau tidak salah ada tarif 10% dan 6%, sekarang apa sudah sama antara tarif untuk WP Badan dan WP Pribadi. Terima kasih
itu dulu pak..
sekarang tarifnya sama antara badan dan OP yaitu 10% - Originaly posted by bayem:
transaksi ini merupakan transaksi yang terutang PPN. bukan obyek pajak daerah. karena tidak semua transaksi yang dilakukan hotel terutang pajak daerah. maka bila peyerahan hotel untuk transaksi yang terutang PPN sudah lebih dari 600 juta setahun, maka hotel tersebut wajib PKP.
mantap rekan bayem..
sependapat… - Originaly posted by surya16:
Pak bayem, hotel kan tidak ada PPN nya jadi tidak PKP.
dasar hukumnya PP no 65 tahun 2001 pasal 38
Pasal 38
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:1. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
2. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
3. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
4. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
1. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
2. pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
3. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
4. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
5. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum. - Originaly posted by surya16:
1. Tarif sewa yang berlaku sekarang untuk WP Badan & WP pribadi.
WP Badan = WP OP = 10% —> sejak 1 Mei 2002 (PMK120/KMK.03/2002)
Originaly posted by surya16:2. Misalnya ada hotel yang menyewakan ruangan untuk perkantoran, biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,- , pajak yang dikenakan psl 23 atau psl 4(2) dan pajak tersebut dipotong oleh penyewa atau yang menyewakan ?
Melalui pemotongan apabila yang menyewa pemotong pajak, dan dibayar sendiri apabila penyewa bukan pemotong pajak.
Setuju dengan rekan Bayem…, terutang PPN
Jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN adalah :
jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di
hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel,
serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan
perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, dan hostel.
UU PPN (baru) - Originaly posted by bayem:
rekan surya..
transaksi ini merupakan transaksi yang terutang PPN. bukan obyek pajak daerah. karena tidak semua transaksi yang dilakukan hotel terutang pajak daerah. maka bila peyerahan hotel untuk transaksi yang terutang PPN sudah lebih dari 600 juta setahun, maka hotel tersebut wajib PKP.sependapat…
Originaly posted by begawan5060:WP Badan = WP OP = 10% —> sejak 1 Mei 2002 (PMK120/KMK.03/2002)
sependapat juga…