Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tarif PPN dengan UU PPn 42 tahun 2009
tarif PPN dengan UU PPn 42 tahun 2009
rekan2 ortax, saya mau bertanya:
misalkan jika koperasi "x" menyerahkan jeruk yang dikumpulkan petani ke pabrik minuman. berapa tarif ke kena PPN dengan UU baru?
Kalo yg dimaksud adalah jeruk segar, maka berdasarkan pasal 4A UU PPN yg baru, atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
Kalau menurut pendapat saya, justru jeruk tersebut kena PPN. Sebab jeruk tersebut, sudah tidak diambil lagi langsung dari sumbernya (petani langsung). Sehingga, mau tidak mau jeruk yang sudah dikumpulkan pihak koperasi akan dikenakan PPN.
tidak kena PPN
lihat penjelasan pasal 4a huruf b poin j- Originaly posted by ironboy:
Kalau menurut pendapat saya, justru jeruk tersebut kena PPN. Sebab jeruk tersebut, sudah tidak diambil lagi langsung dari sumbernya (petani langsung). Sehingga, mau tidak mau jeruk yang sudah dikumpulkan pihak koperasi akan dikenakan PPN.
Ada dasar hukumnya ?
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) :
buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Jadi penyerahan dari koperasi ke pabrik minuman sepanjang memenuhi pasal 4A tsb maka atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
terima kasih atas penjelasannya 🙂
- Originaly posted by 5ita:
Kalo yg dimaksud adalah jeruk segar, maka berdasarkan pasal 4A UU PPN yg baru, atas penyerahannya tidak dikenai PPN.
Sependapat..