Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tarif PPN dengan UU PPn 42 tahun 2009

  • tarif PPN dengan UU PPn 42 tahun 2009

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • 5ita

    Member
    28 April 2010 at 7:35 pm

    rekan2 ortax, saya mau bertanya:

    misalkan jika koperasi "x" menyerahkan jeruk yang dikumpulkan petani ke pabrik minuman. berapa tarif ke kena PPN dengan UU baru?

  • 5ita

    Member
    28 April 2010 at 7:35 pm
  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 6:50 am

    Kalo yg dimaksud adalah jeruk segar, maka berdasarkan pasal 4A UU PPN yg baru, atas penyerahannya tidak dikenai PPN.

  • ironboy

    Member
    29 April 2010 at 8:51 am

    Kalau menurut pendapat saya, justru jeruk tersebut kena PPN. Sebab jeruk tersebut, sudah tidak diambil lagi langsung dari sumbernya (petani langsung). Sehingga, mau tidak mau jeruk yang sudah dikumpulkan pihak koperasi akan dikenakan PPN.

  • nusa

    Member
    29 April 2010 at 9:06 am

    tidak kena PPN
    lihat penjelasan pasal 4a huruf b poin j

  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 9:09 am
    Originaly posted by ironboy:

    Kalau menurut pendapat saya, justru jeruk tersebut kena PPN. Sebab jeruk tersebut, sudah tidak diambil lagi langsung dari sumbernya (petani langsung). Sehingga, mau tidak mau jeruk yang sudah dikumpulkan pihak koperasi akan dikenakan PPN.

    Ada dasar hukumnya ?

    Penjelasan Pasal 4A ayat (2) :
    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

    Jadi penyerahan dari koperasi ke pabrik minuman sepanjang memenuhi pasal 4A tsb maka atas penyerahannya tidak dikenai PPN.

  • 5ita

    Member
    29 April 2010 at 10:59 am

    terima kasih atas penjelasannya 🙂

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 11:24 am
    Originaly posted by 5ita:

    Kalo yg dimaksud adalah jeruk segar, maka berdasarkan pasal 4A UU PPN yg baru, atas penyerahannya tidak dikenai PPN.

    Sependapat..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now