Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tarif PPN
saya pernah dengar dari rekan saya ada tarif PPN 1%, menurut bapak2 apakah memang benar ada, padahal tarif PPN kan flat 10%, begitu saya tanya..katanya berhubungan dengan nilai lain, apa memang ada..mohon pencerahannya
Tarif PPN memang tetap 10%. Tarif PPN 1% yang sdr Imam maksud itu dikarenakan nilai DPP hanya sebesar 10% dari nilai transaksi.
Salah satu contoh adalah jasa biro perjalanan atau biro pariwisata dimana nilai DPP hanya 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih (transaksi).
Sehingga apabila di net kan, nilai PPN hanya 1% dari nilai Transaksi
Untuk lebih lengkap, dapat dilihat pada Kep.Menkeu 251/KMK.03/2002 Tgl 31 Mei 2002.
Mohon koreksinya…
Salam ORTaxeh tapi ada lho yg tarifnya 5%. penyerahan jkp ke perush pertambangan batu bara generasi tertentu.