Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif pph untuk omset sebelum dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
Tarif pph untuk omset sebelum dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
SPT Tahunan 2017 saya dikukuhkan secara jabatan di bulan Mei 2021.
Untuk omset Januari – April 2021 saya menggunakan pph final 0,5% karena menggunakan acuan SPT Tahun 2020, omset terlapor masih dibawah 4,8M.
Bagaimana dengan omset Mei – Desember 2021, apakah saya melapor dengan menggunakan tarif PPh pasal 17?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Omzet Mei – Desember tetap menggunakan PPh Final 0,5% saja rekan namun karna sudah PKP maka wajib memungut PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies