Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tarif pph untuk omset sebelum dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

  • Tarif pph untuk omset sebelum dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

  • vianny

    Member
    11 February 2022 at 3:51 pm

    SPT Tahunan 2017 saya dikukuhkan secara jabatan di bulan Mei 2021.

    Untuk omset Januari – April 2021 saya menggunakan pph final 0,5% karena menggunakan acuan SPT Tahun 2020, omset terlapor masih dibawah 4,8M.

    Bagaimana dengan omset Mei – Desember 2021, apakah saya melapor dengan menggunakan tarif PPh pasal 17?

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    13 February 2022 at 11:20 am

    Omzet Mei – Desember tetap menggunakan PPh Final 0,5% saja rekan namun karna sudah PKP maka wajib memungut PPN.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now