Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh terutang untuk omset diatas 4,8 M sampai dengan 50 M
Tarif PPh terutang untuk omset diatas 4,8 M sampai dengan 50 M
rekan..
PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000
yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan
salam
rekan..
PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000
yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan
salam
rekan..
PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000
yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan
salam
Ya
Ya
Ya
rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.
terkait PP 46 tahun 2013,
omset satu tahun = 5.000.000.000
omset juni – juli = 3.000.000.000
omset juli – desember = 2.000.000.000
pendapatan kena pajak = 1.000.000.000
apakah masih tetap terkena tarif ini:
Originaly posted by garlic:tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan…
salam
rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.
terkait PP 46 tahun 2013,
omset satu tahun = 5.000.000.000
omset juni – juli = 3.000.000.000
omset juli – desember = 2.000.000.000
pendapatan kena pajak = 1.000.000.000
apakah masih tetap terkena tarif ini:
Originaly posted by garlic:tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan…
salam
rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.
terkait PP 46 tahun 2013,
omset satu tahun = 5.000.000.000
omset juni – juli = 3.000.000.000
omset juli – desember = 2.000.000.000
pendapatan kena pajak = 1.000.000.000
apakah masih tetap terkena tarif ini:
Originaly posted by garlic:tarif PPh Pasal 31 E sbb:
PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
mohon bimbingan…
salam
- Originaly posted by garlic:
omset juni – juli = 3.000.000.000
waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni
salam
- Originaly posted by garlic:
omset juni – juli = 3.000.000.000
waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni
salam
- Originaly posted by garlic:
omset juni – juli = 3.000.000.000
waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni
salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Omzet 3 jt itu masa juni -juli ?
Originaly posted by garlic:waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni
Originaly posted by KAJAPSBY:Menurut sy omzet jan juni bisa diterapkan psl 31 E, karena kurang dr 4,8 N
nah itu saya bingung rekan, di buku petunjuk pengisian SPT pasal 31 E kan ada 2 macam tarif ya:
pertama, untuk omset sampai dg 4,8 M tarifnya 12.5% x seluruh penghasilan kena pajak
kedua, untuk omset lebih dari 4,8 M sampai dg 50M tarifnya:
Originaly posted by garlic:PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
nah jadi untuk kasus kami:
omset satu tahun = 5.000.000.000
omset Jan – Jun = 3.000.000.000
omset Jul – Des = 2.000.000.000
pendapatan kena pajak = 1.000.000.000
kami pakai tarif yg pertama atau kedua rekan?
salam
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Omzet 3 jt itu masa juni -juli ?
Originaly posted by garlic:waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni
Originaly posted by KAJAPSBY:Menurut sy omzet jan juni bisa diterapkan psl 31 E, karena kurang dr 4,8 N
nah itu saya bingung rekan, di buku petunjuk pengisian SPT pasal 31 E kan ada 2 macam tarif ya:
pertama, untuk omset sampai dg 4,8 M tarifnya 12.5% x seluruh penghasilan kena pajak
kedua, untuk omset lebih dari 4,8 M sampai dg 50M tarifnya:
Originaly posted by garlic:PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
nah jadi untuk kasus kami:
omset satu tahun = 5.000.000.000
omset Jan – Jun = 3.000.000.000
omset Jul – Des = 2.000.000.000
pendapatan kena pajak = 1.000.000.000
kami pakai tarif yg pertama atau kedua rekan?
salam