Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh terutang untuk omset diatas 4,8 M sampai dengan 50 M

  • Tarif PPh terutang untuk omset diatas 4,8 M sampai dengan 50 M

     garlic updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 28 Posts
  • garlic

    Member
    4 April 2014 at 3:00 pm

    rekan..
    PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000

    Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000

    yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan

    salam

  • garlic

    Member
    4 April 2014 at 3:00 pm

    rekan..
    PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000

    Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000

    yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan

    salam

  • garlic

    Member
    4 April 2014 at 3:00 pm

    rekan..
    PT. A omset tahun 2013= 5.000.000.000

    Penghasilan kena pajak = 1.000.000.000

    yang saya tanyakan, apakah untuk menghitung PPh terutangnya benar menggunakan tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan

    salam

  • garlic

    Member
    4 April 2014 at 3:00 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 3:13 am

    Ya

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 3:13 am

    Ya

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 3:13 am

    Ya

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:54 am

    rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.

    terkait PP 46 tahun 2013,

    omset satu tahun = 5.000.000.000

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    omset juli – desember = 2.000.000.000

    pendapatan kena pajak = 1.000.000.000

    apakah masih tetap terkena tarif ini:

    Originaly posted by garlic:

    tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan…

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:54 am

    rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.

    terkait PP 46 tahun 2013,

    omset satu tahun = 5.000.000.000

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    omset juli – desember = 2.000.000.000

    pendapatan kena pajak = 1.000.000.000

    apakah masih tetap terkena tarif ini:

    Originaly posted by garlic:

    tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan…

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:54 am

    rekan maaf tambahan pertanyaan lagi.

    terkait PP 46 tahun 2013,

    omset satu tahun = 5.000.000.000

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    omset juli – desember = 2.000.000.000

    pendapatan kena pajak = 1.000.000.000

    apakah masih tetap terkena tarif ini:

    Originaly posted by garlic:

    tarif PPh Pasal 31 E sbb:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    mohon bimbingan…

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:55 am
    Originaly posted by garlic:

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:55 am
    Originaly posted by garlic:

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 7:55 am
    Originaly posted by garlic:

    omset juni – juli = 3.000.000.000

    waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Omzet 3 jt itu masa juni -juli ?

    Originaly posted by garlic:

    waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy omzet jan juni bisa diterapkan psl 31 E, karena kurang dr 4,8 N

    nah itu saya bingung rekan, di buku petunjuk pengisian SPT pasal 31 E kan ada 2 macam tarif ya:

    pertama, untuk omset sampai dg 4,8 M tarifnya 12.5% x seluruh penghasilan kena pajak

    kedua, untuk omset lebih dari 4,8 M sampai dg 50M tarifnya:

    Originaly posted by garlic:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    nah jadi untuk kasus kami:

    omset satu tahun = 5.000.000.000

    omset Jan – Jun = 3.000.000.000

    omset Jul – Des = 2.000.000.000

    pendapatan kena pajak = 1.000.000.000

    kami pakai tarif yg pertama atau kedua rekan?

    salam

  • garlic

    Member
    5 April 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Omzet 3 jt itu masa juni -juli ?

    Originaly posted by garlic:

    waduh salah ketik, maaf rekan ralat, maksudnya Januari – Juni

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy omzet jan juni bisa diterapkan psl 31 E, karena kurang dr 4,8 N

    nah itu saya bingung rekan, di buku petunjuk pengisian SPT pasal 31 E kan ada 2 macam tarif ya:

    pertama, untuk omset sampai dg 4,8 M tarifnya 12.5% x seluruh penghasilan kena pajak

    kedua, untuk omset lebih dari 4,8 M sampai dg 50M tarifnya:

    Originaly posted by garlic:

    PPh Terutang = (50% x 25%) x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

    nah jadi untuk kasus kami:

    omset satu tahun = 5.000.000.000

    omset Jan – Jun = 3.000.000.000

    omset Jul – Des = 2.000.000.000

    pendapatan kena pajak = 1.000.000.000

    kami pakai tarif yg pertama atau kedua rekan?

    salam

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now