Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi
Tarif PPh sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi
Bagaimana laporang SPT tahunan PPh badan untuk PT yang mendapat pekerjaan Sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi, tidak final apa final
- Originaly posted by jib:
Bagaimana laporang SPT tahunan PPh badan untuk PT yang mendapat pekerjaan Sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi, tidak final apa final
ga final
Pendapatan perusahaan dari penyewaan alat berat atau pekerjaan konstruksi?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pendapatan perusahaan dari penyewaan alat berat atau pekerjaan konstruksi?
He..he..he… pertanyaannya memang "membingungkan", kok…
Maksudnya perusahaan bergerak dibidang konstruksi, punya alat berat tros mendapat pekerjaan dari dinas yaitu untuk sewa alat, itu laporan spt pph badannya final apa ngak final, kalau ngak final peraturannya bisa dilihat di apa….
- Originaly posted by jib:
Maksudnya perusahaan bergerak dibidang konstruksi, punya alat berat tros mendapat pekerjaan dari dinas yaitu untuk sewa alat
Penghasilan perusahaan ada 2 jenis:
Penhasilan dari usaha jasa konstruksi dan
Penghasilan dari kegiatan persewaan alat beratSalam
- Originaly posted by jib:
itu laporan spt pph badannya final apa ngak final
Campuran…
Penghasilan dari:
Jasa konstruksi : dikenakan pph bersifat final
Persewaan alat berat : dikenakan pph berdasar tarif umum (pasal 17 (1)B UU PPH)Salam
- Originaly posted by jib:
kalau ngak final peraturannya bisa dilihat di apa….
Pasal 7 PP 51 Tahun 2008
Salam