Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi

  • Tarif PPh sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi

     junjungansitohang updated 12 years ago 4 Members · 9 Posts
  • jib

    Member
    23 November 2012 at 5:25 pm

    Bagaimana laporang SPT tahunan PPh badan untuk PT yang mendapat pekerjaan Sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi, tidak final apa final

  • jib

    Member
    23 November 2012 at 5:25 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    23 November 2012 at 5:27 pm
    Originaly posted by jib:

    Bagaimana laporang SPT tahunan PPh badan untuk PT yang mendapat pekerjaan Sewa alat berat untuk pekerjaan konstruksi, tidak final apa final

    ga final

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 5:50 pm

    Pendapatan perusahaan dari penyewaan alat berat atau pekerjaan konstruksi?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 November 2012 at 6:05 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pendapatan perusahaan dari penyewaan alat berat atau pekerjaan konstruksi?

    He..he..he… pertanyaannya memang "membingungkan", kok…

  • jib

    Member
    24 November 2012 at 7:05 pm

    Maksudnya perusahaan bergerak dibidang konstruksi, punya alat berat tros mendapat pekerjaan dari dinas yaitu untuk sewa alat, itu laporan spt pph badannya final apa ngak final, kalau ngak final peraturannya bisa dilihat di apa….

  • junjungansitohang

    Member
    26 November 2012 at 7:13 am
    Originaly posted by jib:

    Maksudnya perusahaan bergerak dibidang konstruksi, punya alat berat tros mendapat pekerjaan dari dinas yaitu untuk sewa alat

    Penghasilan perusahaan ada 2 jenis:
    Penhasilan dari usaha jasa konstruksi dan
    Penghasilan dari kegiatan persewaan alat berat

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 November 2012 at 7:15 am
    Originaly posted by jib:

    itu laporan spt pph badannya final apa ngak final

    Campuran…
    Penghasilan dari:
    Jasa konstruksi : dikenakan pph bersifat final
    Persewaan alat berat : dikenakan pph berdasar tarif umum (pasal 17 (1)B UU PPH)

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 November 2012 at 7:16 am
    Originaly posted by jib:

    kalau ngak final peraturannya bisa dilihat di apa….

    Pasal 7 PP 51 Tahun 2008

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now