Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Tarif PPh Royalti & Penghargaan yang Diterima dari Luar Negeri
Tagged: PPH
Tarif PPh Royalti & Penghargaan yang Diterima dari Luar Negeri
Royalti dan Penghargaan dari Luar Negeri yang diterima oleh WPOP DN dikenakan pajak obyek PPh psl brp & brp tarifnya? pada SPT Tahunan WPOP dicantumkan pada form yang mana? Terima kasih.
kalau tidak salah itu royalti masuk ke PPh pasal 23 kena 15%
Dikenakan tarif progresif PPh OP. Adapun jika sudah dipotong pajak di LN dan ada Buktinya maka dapat dijadikan kredit pajak.
Seingat saya, Royalti dan Penghargaan itu 2 objek PPh berbeda. Royalti kena PPh Pasal 23 sebesar 15% tidak final, sementara penghargaan dan/atau hadiah bagi OP adalah objek PPh 21.
Dan seharusnya sudah dipotong dulu di LN, lalu bukti potongnya diminta supaya bisa jadi kredit pajak Pasal 24. Tinggal selisihnya saja apakah jadi kurang bayar atau tidak.
SPT Tahunan OP tinggal diisi di Lampiran 1 bagian D (Neto Royalti di No. 2, dan neto Penghargaan dan Hadiah di No. 4). Untuk PPh 24, dicantumkan di Lampiran II.
Mohon dikoreksi jika salah.
untuk pengisian di SPT :
1. Jika keduanya adalah penghasilan luar negeri, maka akan masuk ke lampiran terpisah dan totalnya akan masuk ke Induk Bag A4
2. Jika royalti adalah penghasilan dalam negeri, maka akan masuk ke lampiran I hal 2 bag D2 dan totalnya akan masuk ke Induk Bag A3
Adapun jika ada bukti potong masuk ke lamp II