Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif PPh Psl 21 Tahun 2012 dan Metode Gross Up
Tarif PPh Psl 21 Tahun 2012 dan Metode Gross Up
Dear All Para Master n Senior2 saya…
Mohon pencerahaannya soal PTKP Yang akan berubah per 1 Januari 2012 apakah perhitungannnya dalam hal ini Gross Up masih memakai metode lama atw ada PMK Baru yang akan mengatur tentang perhitungan tersebut…………maaf maksudnya Tarif PPh pada Tahun 2012
- Originaly posted by bezita:
Mohon pencerahaannya soal PTKP Yang akan berubah per 1 Januari 2012 apakah perhitungannnya dalam hal ini Gross Up masih memakai metode lama atw ada PMK Baru yang akan mengatur tentang perhitungan tersebut…………
maksudnya per 1 januari 2013 ya?
untuk gross up tidak ada peraturannya rekan.. ya rekan benar untuk tahun 2013 jadi masih mengacu ke peraturan yang lama y…thank u so much ya
- Originaly posted by bezita:
Mohon pencerahaannya soal PTKP Yang akan berubah per 1 Januari 2012
PTKP belum mengalami perubahan sampai saat ini dan belum dapat dipastikan akan berubah pada 1 januari 2013.
Namun dikabarkan bahwa PTKP akan berubah menjadi sebesar Rp 2.025.000 perbulan atau Rp 24.300.000 perbulan untuk status K/0.
Originaly posted by bezita:apakah perhitungannnya dalam hal ini Gross Up
Boleh dijelaskan maksudnya gross up dalam hal ini?
Salam
- Originaly posted by bezita:
PTKP Yang akan berubah per 1 Januari 2012 apakah perhitungannnya dalam hal ini Gross Up
Nggak ada hubungan antara pTKP dengan gross up..