Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pph pertambangan
Dear rekan sekalian,
apakah untuk pertambangan minerba tarif pph badan sama dengan wp badan lainnya atau ada penerapan tarif khusus?
mohon pencerahannya
tks
Tarif khusus gan, sesuai kontrak PKP2B..biasanya mengacu ke ketentuan Perundangan PPh pada saat kontrak dibuat dan bersifat nail down (tidak berubah sepanjang masa kontrak kecuali ada renegosiasi)
Viewing 1 - 3 of 3 replies