Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tarif pph pengalihan tanah dan banguban tahun 2005
tarif pph pengalihan tanah dan banguban tahun 2005
Dear rekan2 member
mohon bantuannya berapa kah tarif pph yang di kenakan atas pengalihan tatanah dan bangunan yang di lakukan oleh op?apakah memang 5% ?
Saya sudah mencari2 di google tetapi belum ketemu mohon bantuannya.
thanks beforeSalam
- Originaly posted by rainbir:
tarif pph yang di kenakan atas pengalihan tatanah dan bangunan yang di lakukan oleh op = 5% ?
Memang 5 % ya rekan dharmawan?
thanks- Originaly posted by rainbir:
Memang 5 % ya rekan dharmawan?
thanksMemang benar rekan. Ya sama-2.
Viewing 1 - 5 of 5 replies