Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif pph pasal 4 ayat 2 tidak memiliki npwp
Tarif pph pasal 4 ayat 2 tidak memiliki npwp
Mohon info rekan2…perusahaan sewa gedung tapi pemilik gedung individu atau perorangan yg tidak memiliki npwp..untuk penulisan di bukti potong berarti saya tulis npwp nya 000 ya? lalu tarifnya pph psl 4 ayat 2 tetap kena 10% saja atau kena dua kali lipatnya ya rekan? mohon bantuannya…trimsbyk..
- Originaly posted by madecuipit:
untuk penulisan di bukti potong berarti saya tulis npwp nya 000 ya?
iya
Originaly posted by madecuipit:lalu tarifnya pph psl 4 ayat 2 tetap kena 10% saja atau kena dua kali lipatnya ya rekan?
tetep 10%
Terima kasih banyak pak hang infonya berguna buat saya. Salam kenal.
PPh 4(2) tidak mengenal tarif lebih tinggi jika ber NPWP atau tidak
terima kasih pak
Mohon infonya…ada contoh kasus Dinas A menyewa sebuah gedung untuk operasional dinas sebesar 30 juta / tahun dengan pemilik A dan sudah memiliki NPWP, berapa pajak yang dikenakan? apa hanya PPH pasal 4(2) saja atau juga dikenakan PPN?mohon bantuannya..terimakasih
- Originaly posted by semar23:
Mohon infonya…ada contoh kasus Dinas A menyewa sebuah gedung untuk operasional dinas sebesar 30 juta / tahun dengan pemilik A dan sudah memiliki NPWP, berapa pajak yang dikenakan?
PPh Final 10%
Originaly posted by semar23:apa hanya PPH pasal 4(2) saja
Jika PKP OPnya maka PPN juga
Maaf saya nimbrung. Saya mau tanya
Perusahaan saya dibidang sewa. ada sewa kantin perorangan tetapi tidak mempunyai NPWP berarti untuk faktur pajak dan bukti potong pph 4(2) nya NPWP 000 ? dan tarifnya tetap 10% ? Dalam kasus ini pph 4(2) nya titip di pengelola (pengelola yang lapor dan setor).
Terimakasihmohon infonya…sewa gudang (perorangan) tidak mempunyai npwp.tetapi tidak mau dikenakan PPh 4(2)…untuk PPh 4 (2) sebesar Rp.1Jt. mohon solusinya y..Terima kasih banyak.
- Originaly posted by PIRIREIS:
sewa gudang (perorangan) tidak mempunyai npwp.tetapi tidak mau dikenakan PPh 4(2)…untuk PPh 4 (2) sebesar Rp.1Jt. mohon solusinya y
Yg tdk mau kena PPh siapa? Pemilik atau penyewa?
mohon infonya ya.. mau tanya. kalau bank membagikan hadiah untuk semua nasabah kena tarif berapa persen ya?
Mohon info, untuk pemotongan PPh 4 ayat 2, kalo si penyewa tidak mau dipotong, bagaimana ya solusinya? kasusny dia tidak mau ngasih npwp, terus dia bilang mau setor sendiri. Ada yang bisa kasih masukan.
- Originaly posted by fajri7171:
Mohon info, untuk pemotongan PPh 4 ayat 2, kalo si penyewa tidak mau dipotong, bagaimana ya solusinya? kasusny dia tidak mau ngasih npwp, terus dia bilang mau setor sendiri. Ada yang bisa kasih masukan.
di surat perjanjian dibutkan grossup aja nilainya, sehingga si penyewa tetap mendapatkan bayaran sesuai yg di inginkan
- Originaly posted by larasati.fabiola:
mohon infonya ya.. mau tanya. kalau bank membagikan hadiah untuk semua nasabah kena tarif berapa persen ya?
15%