Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
iya
- Originaly posted by dewisitasari:
kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
iya
- Originaly posted by dewisitasari:
kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
iya
- Originaly posted by moremore:
(Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
gut lojik…
- Originaly posted by moremore:
(Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
gut lojik…
- Originaly posted by moremore:
(Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
gut lojik…
untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan
untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan
untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan
klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja
klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja
klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja
Sorry, buat ngitung pph pasal 31e yang diperlukan data omzet & penghasilan neto fiskal (bukan laba setelah fiskal).
I. Hitung penghasilan neto fiskal yg memperoleh fasilitas 50% yaitu 4,8 M : 30 M x penghasilan neto fiskal = A
II. Hitung penghasilan neto fiskal yang tidak memperoleh fasilitas 50% yaitu penghasilan neto fiskal – A = B
Pajaknya: 12,5% x A + 25% x B
Kalau untuk menghindari lebih bayar bisa dengan mengangkat penghasilan neto fiskal biar pph terutangnya minimal = jumlah kredit pajak.
CmiiwSorry, buat ngitung pph pasal 31e yang diperlukan data omzet & penghasilan neto fiskal (bukan laba setelah fiskal).
I. Hitung penghasilan neto fiskal yg memperoleh fasilitas 50% yaitu 4,8 M : 30 M x penghasilan neto fiskal = A
II. Hitung penghasilan neto fiskal yang tidak memperoleh fasilitas 50% yaitu penghasilan neto fiskal – A = B
Pajaknya: 12,5% x A + 25% x B
Kalau untuk menghindari lebih bayar bisa dengan mengangkat penghasilan neto fiskal biar pph terutangnya minimal = jumlah kredit pajak.
Cmiiw