Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar

  • Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar

     dasun updated 10 years ago 8 Members · 46 Posts
  • dewisitasari

    Member
    24 April 2014 at 11:41 am

    untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    terima kasih

  • dydy

    Member
    24 April 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    iya

  • dydy

    Member
    24 April 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    iya

  • dydy

    Member
    24 April 2014 at 1:53 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    iya

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by moremore:

    (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

    gut lojik…

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by moremore:

    (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

    gut lojik…

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by moremore:

    (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

    gut lojik…

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:43 pm

    untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
    jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)

    untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:43 pm

    untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
    jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)

    untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:43 pm

    untuk penghasilan kena pajak bagian dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 m mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dari tarif. diatas itu tidak mendapatkan pengurangan.
    jadi perhitungannya klo omset 30 M, ada yang mendapat fasilitas untuk peredaran sampai dengan 4.8 M (50% x 25%) dan ada bagian yang tidak mendapat fasilitas (tarif 25%)

    untuk jelasnya baca aja petunjuk pengisian SPT Tahunan badan

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:44 pm

    klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:44 pm

    klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja

  • bimbim81

    Member
    30 April 2014 at 6:44 pm

    klo untuk supaya tidak LB ya pinter2 kita aja laahh, diatur aja

  • dasun

    Member
    2 May 2014 at 4:04 am

    Sorry, buat ngitung pph pasal 31e yang diperlukan data omzet & penghasilan neto fiskal (bukan laba setelah fiskal).
    I. Hitung penghasilan neto fiskal yg memperoleh fasilitas 50% yaitu 4,8 M : 30 M x penghasilan neto fiskal = A
    II. Hitung penghasilan neto fiskal yang tidak memperoleh fasilitas 50% yaitu penghasilan neto fiskal – A = B
    Pajaknya: 12,5% x A + 25% x B
    Kalau untuk menghindari lebih bayar bisa dengan mengangkat penghasilan neto fiskal biar pph terutangnya minimal = jumlah kredit pajak.
    Cmiiw

  • dasun

    Member
    2 May 2014 at 4:04 am

    Sorry, buat ngitung pph pasal 31e yang diperlukan data omzet & penghasilan neto fiskal (bukan laba setelah fiskal).
    I. Hitung penghasilan neto fiskal yg memperoleh fasilitas 50% yaitu 4,8 M : 30 M x penghasilan neto fiskal = A
    II. Hitung penghasilan neto fiskal yang tidak memperoleh fasilitas 50% yaitu penghasilan neto fiskal – A = B
    Pajaknya: 12,5% x A + 25% x B
    Kalau untuk menghindari lebih bayar bisa dengan mengangkat penghasilan neto fiskal biar pph terutangnya minimal = jumlah kredit pajak.
    Cmiiw

Viewing 31 - 45 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now