Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
- Originaly posted by dewisitasari:
Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
LB 450 juta itu gede loh rekan..
sayang banget.. - Originaly posted by dewisitasari:
Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
LB 450 juta itu gede loh rekan..
sayang banget.. - Originaly posted by dewisitasari:
Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
LB 450 juta itu gede loh rekan..
sayang banget.. malas menghadapi pemeriksaan.
malas menghadapi pemeriksaan.
malas menghadapi pemeriksaan.
- Originaly posted by dewisitasari:
malas menghadapi pemeriksaan.
wow.. amazing..
- Originaly posted by dewisitasari:
malas menghadapi pemeriksaan.
wow.. amazing..
- Originaly posted by dewisitasari:
malas menghadapi pemeriksaan.
wow.. amazing..
- Originaly posted by dewisitasari:
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.
Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
- Originaly posted by dewisitasari:
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.
Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
- Originaly posted by dewisitasari:
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.
Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)
untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
terima kasih
untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??
terima kasih