Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar

  • Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar

     dasun updated 9 years, 12 months ago 8 Members · 46 Posts
  • dewisitasari

    Member
    23 April 2014 at 10:47 am

    maksudnya di kreditkan,

    Omset = 30 milliar
    laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
    PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
    PPh dibayar dimuka = 700.000.000

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
    LB 450 juta itu gede loh rekan..
    sayang banget..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
    LB 450 juta itu gede loh rekan..
    sayang banget..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    kenapa mau dibuat jadi KB atau NIHIL?
    LB 450 juta itu gede loh rekan..
    sayang banget..

  • dewisitasari

    Member
    23 April 2014 at 1:54 pm

    malas menghadapi pemeriksaan.

  • dewisitasari

    Member
    23 April 2014 at 1:54 pm

    malas menghadapi pemeriksaan.

  • dewisitasari

    Member
    23 April 2014 at 1:54 pm

    malas menghadapi pemeriksaan.

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    malas menghadapi pemeriksaan.

    wow.. amazing..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    malas menghadapi pemeriksaan.

    wow.. amazing..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    malas menghadapi pemeriksaan.

    wow.. amazing..

  • moremore

    Member
    23 April 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    maksudnya di kreditkan,

    Omset = 30 milliar
    laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
    PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
    PPh dibayar dimuka = 700.000.000

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.

    Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

  • moremore

    Member
    23 April 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    maksudnya di kreditkan,

    Omset = 30 milliar
    laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
    PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
    PPh dibayar dimuka = 700.000.000

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.

    Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

  • moremore

    Member
    23 April 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by dewisitasari:

    maksudnya di kreditkan,

    Omset = 30 milliar
    laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
    PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
    PPh dibayar dimuka = 700.000.000

    Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000

    Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.

    PPh 22 Impor tidak usah dikreditkan (dikreditkan secukupnya), Nilainya dibiayakan dan dikoreksi fiskal.

    Hasil akhir adalah kurang bayar. (Fiskus senang kok kalo anda tidak mau mengambil hak anda)

  • dewisitasari

    Member
    24 April 2014 at 11:41 am

    untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    terima kasih

  • dewisitasari

    Member
    24 April 2014 at 11:41 am

    untuk hal inii, pada bagian form 1771 B. PPh terutang, kami centang bagian c. tarif PPh ps.31E ayat (1) ya ??

    terima kasih

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now