Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
Tarif PPh pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
Terima kasih
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
Terima kasih
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
Terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.Coba lihat UU PPh Pasal 31E..
Originaly posted by dewisitasari:lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
sesudah..
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.Coba lihat UU PPh Pasal 31E..
Originaly posted by dewisitasari:lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
sesudah..
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
berapa persen tarif pph pasal 29 untuk omset diatas 5 milliar.Coba lihat UU PPh Pasal 31E..
Originaly posted by dewisitasari:lalu untuk menghitung pph pasal 25 bulanan, diambil dari laba sebelum koreksi fiskal atau sebelum ?
sesudah..
31E.. >> 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
misalkan: peredaran bruto 30 milliar
PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa) = 700 juta.artinya minimal penghasilan Kena Pajak agar tidal lebih bayar adalah 700.000.000 : (50% x25%) = 5.600.000.000 ??
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
please advice.
Terima kasih
31E.. >> 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
misalkan: peredaran bruto 30 milliar
PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa) = 700 juta.artinya minimal penghasilan Kena Pajak agar tidal lebih bayar adalah 700.000.000 : (50% x25%) = 5.600.000.000 ??
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
please advice.
Terima kasih
31E.. >> 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
misalkan: peredaran bruto 30 milliar
PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa) = 700 juta.artinya minimal penghasilan Kena Pajak agar tidal lebih bayar adalah 700.000.000 : (50% x25%) = 5.600.000.000 ??
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
please advice.
Terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
Dikreditkan saja
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
Dikreditkan saja
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana perlakuan PPh dibayar dimuka (PPh impor + PPh Wapu + PPh 23 + PPh 25 masa), agar tidak menjadi lebih bayar.
Dikreditkan saja
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.
maksudnya di kreditkan,
Omset = 30 milliar
laba setelah fiskal = 2.000.0000.000
PPh 29 = 50% x 25% x 2.000.000.000 = 250.000.000
PPh dibayar dimuka = 700.000.000Lebih bayar : 250.000.000 – 700.000.000 = – 450.000.000
Apa-apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi lebih bayar.