Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh Pasal 25 tahun 2010 untuk Usaha Bank
Tarif PPh Pasal 25 tahun 2010 untuk Usaha Bank
Selamat Pagi semuanya
Tarif PPh Badan untuk thn 2010 berdasarkan UU PPh No.36 berubah menjadi 25%, Perushaan saya adalah Bank Umum dimana angsuran PPh 25nya berdasarkan Laba Rugi 3wulan dimana angsuran Bln Jan-Maret penghitungannya berdasarkan Laba Okt,Nov,Des
yang saya mw tanyakan adl sbb:
1.Untuk angsuran Jan,Feb,Maret apakah sudah bisa menggunakan tarif yang 25%?Thanx
- Originaly posted by jellybean17:
.Untuk angsuran Jan,Feb,Maret apakah sudah bisa menggunakan tarif yang 25%?
tidak bisa, karena untuk angsuran masa tersebut kan berdasarkan laporan tahun 2009, jadi masih menggunakan tarif 28%
Viewing 1 - 3 of 3 replies