Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh Pasal 25 tahun 2010 untuk Usaha Bank

  • Tarif PPh Pasal 25 tahun 2010 untuk Usaha Bank

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jellybean17

    Member
    28 April 2010 at 8:54 am
  • jellybean17

    Member
    28 April 2010 at 8:54 am

    Selamat Pagi semuanya

    Tarif PPh Badan untuk thn 2010 berdasarkan UU PPh No.36 berubah menjadi 25%, Perushaan saya adalah Bank Umum dimana angsuran PPh 25nya berdasarkan Laba Rugi 3wulan dimana angsuran Bln Jan-Maret penghitungannya berdasarkan Laba Okt,Nov,Des
    yang saya mw tanyakan adl sbb:
    1.Untuk angsuran Jan,Feb,Maret apakah sudah bisa menggunakan tarif yang 25%?

    Thanx

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by jellybean17:

    .Untuk angsuran Jan,Feb,Maret apakah sudah bisa menggunakan tarif yang 25%?

    tidak bisa, karena untuk angsuran masa tersebut kan berdasarkan laporan tahun 2009, jadi masih menggunakan tarif 28%

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now